Bansos
12 Bansos Cair Juli 2025 Lengkap Cara Cek Penerima PIP, PKH, BPNT Hingga Bansos Yatim Piatu
Bansos merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah masih terus menggulirkan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Pada bulan Juli 2025 ada sederet bansos diberikan pemerintah melalui kementerian terkait.
Bansos merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan memberikan bantuan dalam situasi tertentu.
Bantuan sosial bisa berupa uang, barang, atau layanan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penerima bansos adalah masyarakat kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Cara Mengecek Penerima Bansos
Bagaimana cara mengecek penerima bansos cair bulan Juli 2025 melalui laman Kemensos, berikut caranya:
- Buka link: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan sejumlah data yang diminta mulai dari nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketik 4 huruf kode (tanpa spasi) yang tertera dalam kotak kode.
- Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Klik tombol CARI DATA.
- Kemudian akan muncul hasil pencarian apakah nama yang di-input menjadi penerima bansos atau tidak.
Daftar bansos cair bulan Juli 2025
1. BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan bagi pekerja dan guru honorer dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat.
Baca juga: Kini Masuk BSU Batch 4, Kapan Batas Pencairan Bantuan Subsidi Upah?
Besaran BSU yakni Rp300.000 per bulan untuk Juni dan Juli 2025. Pencairannya satu kali menjadi Rp600.000.
BSU ditargetkan untuk 17,3 juta penerima. Saat ini, pencairan BSU sudah memasuki tahap 4, dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya jika belum selesai.
2. PIP
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan uang tunai untuk pendidikan.
Adanya PIP adalah upaya perluasan akses dan kesempatan belajar pada siswa maupun mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bulan Juli 2025 ini, PIP masih berada pada tahap pencairan Termin 2 yang berlangsung hingga September.
Baca juga: Cara Cek PIP 2025 Lewat Hp, Buka dan Login di pip.kemendikdasmen.go.id, Simak Ciri-ciri Penerimanya
Besaran uang untuk penerima tergantung jenjang pendidikan masing-masing.
Berikut besaran PIP per jenjang pendidikan:
Siswa SD
• Rp450.000 per tahun
• Rp225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMP
• Rp750.000 per tahun
• Rp375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Siswa SMA atau sederajat
• Rp1.800.000 per tahun
• Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Beras 20 Kg
Penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap terbaru dari Kementerian Sosial (Kemensos) telah dimulai sejak 5 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Juli.
Program ini menyasar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak atas 20 kilogram beras dan bantuan tunai senilai Rp400 ribu untuk periode Juni-Juli.
Bansos beras 20 kg juga adalah bagian dari bansos penebalan bagi KPM yang terdaftar PKH dan BPNT.
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos Beras 10 Kilogram Atau CBP Tahun 2024, Klik di Sini
Beras ini diberikan sebanyak 10 kg masing-masing untuk bulan Juni dan Juli 2025 dengan pencairan satu kali sehingga nilainya 20 kg.
Pencairan bansos beras 20 kg bersamaan dengan bansos penebalan, PKH, dan BPNT.
Untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat memeriksa status bantuan melalui laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di perangkat seluler.
4. PKH
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan bertahap setiap triwulan.
Saat ini, penyaluran bansos PKH sudah memasuki triwulan III untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.
Kemensos juga menambahkan komponen PKH baru yakni bagi korban pelanggaran HAM Berat beserta keluarganya.
Baca juga: Update Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Lengkap Cara Cek Status Penerima
Penambahan komponen korban pelanggaran HAM berat ini sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang Berat.
Besaran bantuan PKH tahun 2025 disesuaikan dengan kategori dan kondisi keluarga penerima.
Pemerintah menetapkan nominal bantuan berdasarkan kebutuhan spesifik setiap kelompok prioritas.
Berikut rincian nilai bantuannya:
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kategori penerima dapat memperoleh lebih dari satu jenis bantuan jika memenuhi kriteria ganda, misalnya ibu hamil dengan anak sekolah atau balita.
5. BPNT
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025 dilaksanakan secara bertahap per triwulan, dengan nominal bantuan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap pencairan.
BPNT untuk bulan Juli 2025 telah mulai disalurkan oleh pemerintah.
Baca juga: Update Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Lengkap Cara Cek Status Penerima
Bantuan senilai Rp600.000 diberikan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi keluarga kurang mampu.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp 43,6 triliun untuk 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Dana bansos dikirim langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa dicairkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BTN, atau BNI.
6. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah memberikan bantuan kepada Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
PBI JK adalah bentuk bantuan sosial berupa pemberian akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.
Baca juga: Siapa Penerima Bansos PBI JK November 2024, Cek Gunakan NIK KTP
Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) serta mempunyai data kependudukan yang valid.
Jika Anda termasuk ke dalam peserta yang tercoret, bisa melakukan reaktivasi dengan cara berikut ini:
1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan
2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos
3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan
4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:
1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan
3. Peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Apabila peserta BPJS Kesehatan PBI memenuhi seluruh kriteria di atas, maka dapat melakukan reaktiviasi.
Informasi terkait status BPJS Kesehatan untuk masing-masing peserta dapat dicek melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
7. Bansos Guru Honorer
Pemerintah akan menyalurkan bantuan bagi guru honorer non-ASN mulai Juli 2025.
Besaran bantuan yang akan diterima masing-masing guru berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan.
Bantuan ini akan diberikan kepada guru non-ASN yang tidak mendapatkan bantuan apa pun.
Penyalurannya dimulai Juli 2025 dan berlaku selama enam bulan.
Dana tersebut akan ditransfer langsung ke rekening guru penerima, tanpa perantara.
8. Diskon transportasi
Diskon transportasi juga bagian dari paket stimulus ekonomi yang memanfaatkan momen libur sekolah sekitar awal Juni sampai dengan pertengahan Juli 2025.
Diskon yang diberikan antara lain:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
9. Diskon tarif tol
Diskon tarif tol sebesar 2 persen juga adalah paket stimulus ekonomi yang menyasar 110 juta pengendara selama momen liburan sekolah.
Skema pemberlakuan diskon tarif tol ini sama dengan momen liburan Natal dan Tahun Baru serta Lebaran Idulfitri.
10. Perpanjangan diskon iuran JKK
Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 50 persen bagi pekerja sektor padat karya. Program ini berjalan enam bulan sejak bulan Februari sampai Juli 2025.
Kebijakan ini tidak berpengaruh pada buruh, tetapi meringankan beban pengusaha atau pemberi kerja.
Aturan pemotongan iuran tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.
11. Bantuan Makan Bergizi Gratis
Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program dari Presiden Prabowo yang baru dilakukan pada Januari 2025 ini.
Selama masa puasa dan libur Lebaran 2025, program MBG dihentikan sementara.
Kemudian, program ini akan kembali berjalan setelah para siswa kembali sejak April 2025.
12. Santunan Anak Yatim-Piatu
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos anak yatim piatu melalui berbagai program, termasuk ATENSI YAPI (Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu).
Bansos ini adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan dukungan finansial dan kesejahteraan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua.
Bantuan ini disalurkan melalui berbagai cara, termasuk bantuan tunai dan non-tunai.
Seperti namanya, program bansos ini ditujukan kepada anak-anak yatim-piatu dengan besaran Rp200.000 per bulan.
Bantuan diberika dalam bentuk tunai dan nontunai kepada penerima, baik melalui transfer bank maupun kantor pos.
Cara mendaftar bansos anak yatim piatu:
- Siapkan Dokumen Persyaratan: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap (lihat persyaratan di bawah).
- Daftar Melalui Aplikasi atau Website: Buka aplikasi Cek Bansos atau akses situs resmi Kementerian Sosial untuk melakukan pendaftaran.
- Pilih Jenis Bansos: Pilih jenis bantuan “Anak Yatim Piatu” di dalam aplikasi atau situs tersebut.
- Isi Formulir Pendaftaran: Isi data yang diminta, termasuk data anak yatim, alamat, nomor identitas, dan informasi lainnya.
- Unggah Dokumen: Unggah seluruh dokumen yang diperlukan sesuai instruksi pada aplikasi atau situs.
- Cek Status Pengajuan: Setelah mendaftar, cek status pengajuan secara berkala di aplikasi atau situs tersebut untuk mengetahui apakah bantuan telah disetujui.
Syarat penerima bansos anak yatim piatu:
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Berstatus Anak Yatim Piatu: Anak yang kehilangan satu atau kedua orang tua dan berusia di bawah 18 tahun.
- Tidak Menerima Bansos Sejenis: Anak tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dengan kategori yang sama.
- Surat Keterangan: Sertakan surat keterangan yatim piatu dari kelurahan atau desa setempat.
- Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran: Dokumen identitas untuk membuktikan usia anak.
- Kartu Keluarga (KK): KK yang mencantumkan nama anak dan status orang tuanya.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): Anak harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan (jika anak berada di panti asuhan).
Cara Baru Cek Penerima PIP 2025, Klik pip.kemendikdasmen.go.id |
![]() |
---|
BSU Tahap 5 Apakah Ada? Cek Penjelasan Kemnaker dan Jadwal Terakhir Penyaluran Rp600 Ribu |
![]() |
---|
Bantuan PIP 2025 Termin 2 Cair Lagi, Siswa Bisa Cek Sendiri Lewat HP |
![]() |
---|
Cara Login BLT PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id, Siswa Dapat Hingga Rp1 Juta |
![]() |
---|
Jadwal Terakhir BSU Tahap 4, Adakah Tahap 5? Cek Penjelasan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.