Satria Arta Kumbara Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia Minta Pulang, Begini Respon DPR RI

Satria Arta Kumbara Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia Minta Pulang, Begini Respon DPR RI. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tiktok Satria
Satria Arta Kumbara Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia Minta Pulang, Begini Respon DPR RI 

BANGKAPOS.COM - Satria Arta Kumbara Eks TNI yang Jadi Tentara Rusia Minta Pulang, Begini Respon DPR RI.

Media sosial Tiktok sedang heboh mendengar oengakuan Satria Arta Kumbara yang meminta untuk pulang ke Indonesia.

Satria meminta kepada Presiden Prabowo Subianto, Wapres Gibran dan Menlu Sugiono untuk membantunya mengurus.

Bahkan ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melobi Pemerintah Rusia untuk dapat menghentikan kontraknya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menyatakan pemerintah tidak wajib melindungi atau memulangkan eks anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara apabila kewarganegaraannya telah dicabut.

Hal tersebut disampaikan TB Hasanuddin usai Satria mengunggah video di akun TikTok @zstorm689 yang berisi permintaan maaf dan minta dipulangkan ke Indonesia. Satria diketahui desersi dari dinas militer TNI AL kemudian bergabung ke Angkatan Bersenjata Rusia.

Baca juga: Tanda-tanda Gula Darah Tinggi Terlihat saat Bangun Tidur Pagi, Anda Merasakannya?

"Apabila sudah diproses dan/atau mungkin, telah ditetapkan bahwa yang bersangkutan kehilangan status WNI-nya oleh Kementerian Hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," kata TB Hasanuddin, Senin (21/7/2025).

"Jadi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut perlu dipastikan terlebih dahulu apakah Satria telah dicabut status kewarganegaraannya secara resmi. Menurutnya, hal ini menjadi kewenangan Kementerian Hukum RI yang bertanggung jawab perihal status kewarganegaraan seseorang.

TB Hasanuddin menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia telah mengatur mekanisme penghilangan kewarganegaraan.

Dalam Pasal 32 PP tersebut, kata TB Hasanuddin, hilangnya kewarganegaraan harus didahului pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kementerian Luar Negeri atau Kementrian Dalam Negeri) kepada instansi yang mengurusi kewarganegaraan (Kementerian Hukum).

"Perlu dicek kembali ke kementerian-kementerian tersebut, apakah Saudara Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin dikutip Kompas.com.

Sebelumnya, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara otomatis dicabut karena berperang dengan tentara Rusia. Supratman menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri mengenai pencabutan kewarganegaraan Satria.

“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata Supratman pada 14 Mei lalu

Sosok Satria Kumbara

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved