KM Barcelona Terbakar: Nahkoda Jadi Tersangka, Kelalaian Manifes & ABK Diduga Abaikan Keselamatan

KM Barcelona Terbakar, Nahkoda Kapal Ditetapkan tersangka, sejumlah fakta terungkap jumlah penumpah melebihi manifes hingga dugaan kelalaian teknis

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
HO via Tribun Manado/ANTARA FOTO/BASARNAS Manado/sgd
KAPAL TERBAKAR - Tangkap layar video viral kebakaran KM Barcelona di Perairan Pulau Talise Minut (20/7/2025). (kanan) Petugas gabungan mendekati KM Barcelona 5 yang mengalami kebakaran di perairan Talise, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Minggu (20/7/2025). 

BANGKAPOS.COM--Tragedi kebakaran kapal KM Barcelona VA di perairan Minahasa Utara, yang menewaskan tiga penumpang dan menyebabkan dua lainnya masih hilang, kini berbuntut panjang ke ranah hukum.

Iknosi Bawotong, nahkoda kapal yang selamat dari insiden tersebut, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Utara.

Namun, kasus ini tidak semata soal kelalaian teknis.

Fakta mencengangkan terungkap, kapal ternyata mengangkut jumlah penumpang jauh melebihi manifes resmi. 

Kapasitas maksimal KM Barcelona VA tercatat 280 penumpang, namun dalam peristiwa kebakaran itu, kapal mengangkut 571 orang.

“Ketidaksesuaian data manifes ini menjadi salah satu poin berat dalam penyidikan,” tegas Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Hasibuan, Senin malam (21/7/2025). Ia juga menegaskan, ketidaksesuaian tersebut berkontribusi pada buruknya proses evakuasi saat kebakaran terjadi.

Fakta Baru: Penumpang Tanpa Pelampung, ABK Lompat Duluan

Investigasi sementara mengungkap kondisi memprihatinkan di tengah insiden, sejumlah penumpang mengaku tidak mendapatkan pelampung, sementara beberapa anak buah kapal (ABK) justru lebih dahulu menyelamatkan diri dengan melompat ke laut.

Hal ini menjadi pertanyaan besar mengenai kesiapan dan pelatihan awak kapal dalam menghadapi situasi darurat.

“Ini bukan sekadar musibah laut biasa. Ada indikasi kuat kelalaian sistemik dalam prosedur keselamatan,” ujar pakar hukum maritim dari Universitas Sam Ratulangi, Dr. Yuni Tangkudung.

Jeratan Hukum untuk Nahkoda dan Potensi Tersangka Lain

Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Eko Wimpiyanto, menyatakan bahwa nahkoda Iknosi Bawotong dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk:

  • UU Pelayaran Pasal 302 ayat 3, 303 ayat 3, 312, dan 323
  • KUHP Pasal 359 dan Pasal 188 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kebakaran

Namun demikian, penyidikan tak berhenti pada Iknosi seorang.

Polisi kini mendalami peran para ABK dan kemungkinan keterlibatan pemilik kapal maupun pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Saat ini tim sedang mengumpulkan alat bukti tambahan dan membuka kemungkinan penambahan tersangka,” kata Kombes Eko.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved