Kamis, 21 Mei 2026

Bansos

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Lewat KTP NIK dan Website, Peserta Dapat Rp42 Ribu per Bulan

Bagi mereka yang mendapatkan bantuan bansos PBI JK ini, kedepan akan lebih dipermudah saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews
BANSOS BPI JK - Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar. 

Cek PBI JK via WhatsApp

Hubungi call center BPJS Kesehatan, Chika di nomor WhatsApp 0811-8750-400
Setelah dibalas, klik "informasi", pilih bagian Cek Status Peserta
Kemudian ketik Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin Anda ketahui (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
Selanjutnya, masukkan Tanggal Lahir dengan Format TahunBulanTanggal - YYYYMMDD (Contoh: 199501XX)
Setelah itu, Anda akan diberi tahu apakah Anda penerima atau tidak.

 Cek PBI JK via Website

Buka https://cekbansos.kemensos.go.id.
Isi informasi wilayah penerima yang meliputi provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
Isi kode captcha yang ditampilkan.
Klik "Cari Data" untuk mencari informasi penerima manfaat.
Periksa kolom PBI JK untuk mengetahui status kepesertaan

Cara reaktivasi

Pemerintah menanggung iuran jaminan kesehatan BPJS sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu dari keluarga berpenghasilan rendah.

Penerima manfaat program ini harus terdaftar dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional)  serta mempunyai data kependudukan yang valid.

Jika Anda termasuk ke dalam peserta yang tercoret, bisa melakukan reaktivasi dengan cara berikut ini:

1. Peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan 

2. Dinas Sosial akan mengusulkan peserta ke Kemensos 

3. Kemensos bakal melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan 

4. Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN PBI. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan BPI JK bisa kembali apabila memenuhi beberapa kriteria, yaitu:

1. Peserta termasuk dalam peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025 

2. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved