Rabu, 20 Mei 2026

Bansos

Cara Cek Penerima Bansos PBI JK Lewat KTP NIK dan Website, Peserta Dapat Rp42 Ribu per Bulan

Bagi mereka yang mendapatkan bantuan bansos PBI JK ini, kedepan akan lebih dipermudah saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews
BANSOS BPI JK - Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar. 

BANGKAPOS.COM -- Simak begini cara cek penerima bansos Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) melalui KTP NIK dan website.

Pemerintah memberikan bantuan kepada PBI JK.

Bantuan bansos PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Beras 20 Kg Disalurkan 2 Bulan Sekaligus

Bagi mereka yang mendapatkan bantuan bansos PBI JK ini, kedepan akan lebih dipermudah saat ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp 42 ribu perorang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah.

Baca juga: 12 Bansos Cair Juli 2025 Lengkap Cara Cek Penerima PIP, PKH, BPNT Hingga Bansos Yatim Piatu

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan bansos PBI JK ini?

Syarat penerima PBI JK

Terdaftar di DTKS. 

Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik).

Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved