PPG 2025

Cara Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di Laman ppg.simpkb.id

Proses lapor diri PPG Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 17 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025

Tribunnews
Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Topik 2 PPG 2024: Pendidikan Inklusif 

BANGKAPOS.COM -- Inilah cara lapor diri PPG 2025 Tahap 2.

Proses lapor diri PPG Tahap 2 dijadwalkan berlangsung mulai Kamis, 17 Juli 2025 hingga 26 Juli 2025, melalui laman resmi masing-masing LPTK penyelenggara.

Bagi guru yang sudah menerima undangan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2025 melalui laman SIMPKB, kini saatnya melanjutkan ke tahap ini.

Pada tahap ini, peserta diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen penting sebagai syarat administrasi. Unggah berkas dilakukan melalui situs resmi PPG, yaitu https://ppg.simpkb.id atau melalui portal LPTK masing-masing.

Rincian dan panduan terkait dokumen yang dibutuhkan dalam lapor diri PPG 2025 Tahap 2 telah dipublikasikan secara resmi oleh Kemendikbud melalui situs https://ppg.dikdasmen.go.id.

Daftar Berkas Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2

Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.

Berikut daftar dokumen Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di LPTK, dikutip dari laman resmi PPG Dikdasmen:

1. Pakta Integritas

 2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir

4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM

6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6

7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved