Diduga Siswa SD Korban Perundungan
Tragedi Siswa Meninggal Dunia, DPRD Babel Dorong Tindakan Tegas dan Penegakan Hukum
ragedi meninggalnya siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, yang diduga menjadi korban bullying, mendapat sorotan tajam dari DPRD Bangka Belitung.
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Tragedi meninggalnya siswa kelas V SD Negeri 22 Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang diduga menjadi korban bullying, mendapat sorotan tajam dari DPRD Bangka Belitung.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Nasapta, menyayangkan peristiwa ini dan menilai pihak sekolah telah lalai dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap anak.
Ia pun menilai perlu adanya sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap kepala sekolah dan guru yang bertanggung jawab.
“Saya menilai sekolah lalai dan gagal melindungi anak didiknya. Jika kelalaian itu terbukti menyebabkan luka berat hingga meninggal dunia, maka kepala sekolah dan guru bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pemecatan,” tegas Edi kepada Bangkapos.com, Minggu (27/7/2025).
Edi merujuk pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Sanksinya bisa berupa teguran, penurunan pangkat, pencopotan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan. Semua kembali pada bobot pelanggaran dan penilaian dari dinas pendidikan,” tambahnya.
Baca juga: Breaking News: Diduga Jadi Korban Perundungan, Siswa SD di Toboali Meninggal Dunia
Lebih lanjut, Edi juga meminta Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, untuk bersikap tegas.
Ia menilai sanksi dari kepala daerah sangat penting sebagai bentuk pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pak Bupati harus tegas. Kalau tidak ada ketegasan, tidak akan ada efek jera. Ini sudah memakan korban jiwa. Maka harus ada penegakan hukum, disiplin, dan sanksi nyata,” ujarnya.
Mengenai status terduga pelaku yang masih di bawah umur, Edi tetap mendorong proses hukum dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa meskipun pelaku masih anak-anak, proses hukum tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Pemkab Basel Usut Dugaan Bullying, Bupati Sebut Sekolah Sudah Beri Sanksi Tertulis
Selain itu, Edi juga berharap Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut turun tangan dan memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
“Saya mendukung pelaporan ke KPAI. Mereka harus cepat tanggap. Jangan menunggu laporan, tetapi langsung turun dan memberikan atensi terhadap kasus ini,” katanya.
Tragedi ini membuka kembali sorotan atas pentingnya sistem perlindungan anak di sekolah.
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat diminta tidak abai terhadap gejala-gejala kekerasan atau perundungan yang bisa berujung fatal.
Jangan Sampai Kasus Bullying Bocah SD Ada Jilid II, Bupati Riza Minta Sekolah Rutin Cek Aduan Siswa |
![]() |
---|
Kisah Ibu Bocah ZA Diduga Korban Bullying Legowo Makam Anaknya Dibongkar, Tunggu Hasil Autopsi |
![]() |
---|
Kepastian Penyebab Meninggalnya ZA, Siswa SD Toboali Terduga Korban Bully, 2 Minggu Lagi |
![]() |
---|
Autopsi Jenazah ZA Diduga Korban Bullying Berlangsung 2,5 Jam, Ini Penjelasan Dokter Forensik |
![]() |
---|
Demi Ungkap Kematian Bocah Korban Bullying di Basel, Keluarga Setuju Autopsi dan Makam Dibongkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.