Begini Cara Oknum Pegawai BUMN di Lampung Tilep Uang Nasabah Rp17,9 Miliar
Seorang oknum pegawai bank milik negara di Lampung menilap uang nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Janji Keuntungan Palsu
IOS menjanjikan bahwa dana akan dikembalikan lengkap dengan komisi 1–1,5 persen.
Namun setelah korban mentransfer uang senilai total Rp 792,5 juta, tidak satu pun dana dikembalikan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa tiga nama nasabah tersebut tidak sedang mengajukan pinjaman, dan uang ternyata langsung dialihkan ke rekening pribadi IOS.
Ia mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadinya.
IOS kini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dua kasus di atas menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap siapa pun, termasuk pihak bank, yang menawarkan pengelolaan dana di luar prosedur resmi.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya, apalagi jika ditawari keuntungan cepat tanpa kejelasan mekanisme.
Pihak berwenang juga diharapkan memperketat pengawasan internal lembaga keuangan demi mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pegawai yang tidak bertanggung jawab.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJatim.com)
| TNI Gadungan Tipu Pedagang Telur di Sumedang, 250 Kg Raib Kerugian Rp7,2 Juta |
|
|---|
| Ingat Fajri Akbar Anggota DPRD Sumut Hamili Pegawai Bank, Saling Lapor Polisi, Kini Sepakat Damai |
|
|---|
| Rully Anggi Akbar Kabur Usai Viral Kasus Penipuan, Sebulan Tak Kabari Boiyen: Aku Dianggap Apa |
|
|---|
| Pengakuan Jerome Polin Jadi Korban Penipuan Rp38 M Saat Bisnis Menantea: Gua Nggak Ngecek Mutasi |
|
|---|
| Kisah Ahmad Sahroni Ditipu Wanita Rp300 Juta Ngaku Utusan Pimpinan KPK, Kini Dijerat Pasal 378 KUHP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Cek-Rekening-Penipuan-Online.jpg)