Sabtu, 25 April 2026

Begini Cara Oknum Pegawai BUMN di Lampung Tilep Uang Nasabah Rp17,9 Miliar

Seorang oknum pegawai bank milik negara di Lampung menilap uang nasabah hingga mencapai Rp 17,9 miliar.

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
PEGAWAI BUMN--Begini Cara Oknum Pegawai BUMN di Lampung Tipu dan Tilep Uang Nasabah Rp17,9 Miliar 

Janji Keuntungan Palsu

IOS menjanjikan bahwa dana akan dikembalikan lengkap dengan komisi 1–1,5 persen.

Namun setelah korban mentransfer uang senilai total Rp 792,5 juta, tidak satu pun dana dikembalikan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tiga nama nasabah tersebut tidak sedang mengajukan pinjaman, dan uang ternyata langsung dialihkan ke rekening pribadi IOS.

Ia mengakui bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadinya.

IOS kini dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dua kasus di atas menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap siapa pun, termasuk pihak bank, yang menawarkan pengelolaan dana di luar prosedur resmi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya, apalagi jika ditawari keuntungan cepat tanpa kejelasan mekanisme.

Pihak berwenang juga diharapkan memperketat pengawasan internal lembaga keuangan demi mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pegawai yang tidak bertanggung jawab.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJatim.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved