BSU 2025 Sampai Kapan? Ini Cara Ceknya Bagi yang Belum Cair

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanyak berlaku satu kali. Itu artinya BSU 2025 untuk periode Agustus dan seterusnya tidak akan berlanjut.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews.com
(Ilustrasi) BSU 2025. Sudah sekitar 85 persen dari target 17,3 juta pekerja yang menerima bantuan ini. 

BANGKAPOS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hanyak berlaku satu kali.

Itu artinya BSU 2025 untuk periode Agustus dan seterusnya tidak akan berlanjut.

Demikian disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 hanya diberikan satu kali, khusus untuk periode Juni hingga Juli.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, program ini memang dirancang sebagai bantuan sekali bayar, bukan dihentikan di tengah jalan.

“BSU cuma sekali. (Jadi) Bukan tidak dilanjutkan. Programnya memang dirancang untuk sekali bayar (periode Juni-Juli 2025),” ujar Yassierli di Jakarta, dikutip Jumat (25/7/2025).

Pernyataan itu juga senada dengan penjelasannya sebelumnya pada Selasa (22/7/2025), saat ia menyampaikan bahwa BSU tahun ini diberikan dalam satu kali pencairan senilai Rp 600.000, tanpa potongan.

Tujuannya adalah untuk mendorong daya beli masyarakat.

“BSU ini cuma satu kali. Sekali bayar Rp 600.000, tanpa potongan. Dan memang tujuannya adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” katanya.

Berdasarkan laporan Kemenaker per 22 Juli 2025, penyaluran BSU telah mencapai 86,71 persen.

Persentase ini tentu akan bertambah seiring proses pencarian yang terus dilakukan secara bertahap.

Sebagai bagian dari lima stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada awal Juni 2025, BSU menyasar pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total penerima bantuan ini mencapai 17,3 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300 ribu per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli jadi dua bulan Rp 600 ribu,” ujar Sri Mulyani, Senin (2/6/2025).

Tak hanya pekerja formal, pemerintah juga mengalokasikan BSU untuk para guru honorer. Total sebanyak 565.000 guru honorer akan menerima bantuan, terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277.000 guru di lingkungan Kementerian Agama.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved