Rabu, 13 Mei 2026

Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuan

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerintah.

Tayang:
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tangkapan layar BPJS Ketenagakerjaan
LOLOS VERIFIKASI - Pencairan bagi yang lolos verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan masih akan menunggu validasi Kemnaker. Anda diimbau rutin mengcek di bsu.kemnaker.go.id. 

BANGKAPOS.COM - Cara Cek Penerima BSU 2025, Syarat dan Besaran Bantuan

Bantuan Subsidi Upah atau BSU akan terus dilanjutkan hingga paruh kedua 2025.

Kelanjutan BSU paruh kedua ini dipastikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ia menyampaikan, BSU merupakan bagian dari sejumlah langkah perlindungan yang diteruskan pemerinta

Program ini menjadi salah satu stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

“Saat ini, program stimulus seperti (subsidi) untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta sudah berjalan, dan upah untuk pekerja padat karya sudah berjalan. Pemerintah menanggung pajak penghasilan untuk sektor-sektor tertentu, dan ini sudah dirasakan manfaatnya oleh 1,7 juta pekerja,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (4/9/2025), dikutip dari Antara.

Kapan BSU Cair?

Terkait jadwal pencairan BSU terbaru, hingga kini belum ada informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Meski Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut di paruh kedua atau semester kedua 2025, belum ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah.

Calon penerima BSU bisa terus memantau situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian jadwal penyaluran bantuan.

Syarat Penerima BSU

Jika mengacu pada kriteria penerima BSU sebelumnya, beberapa persyaratan yang berlaku di antaranya:

Warga Negara Indonesia (WNI).

Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga batas waktu tertentu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved