Berita Pangkalpinang
Sehari Jalani Status Terpidana Trie Lius Dibebaskan, Sempat Jalani Masa Tahanan Selama 5 Bulan
Terkait bebas atau keluarnya terdakwa Trie Lius Putri dari Lapas, dibenarkan Kasi Intejelen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Terdakwa Trie Lius Putri yang dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara pada Senin (28/7/2025) bisa menghirup udara segar sehari menjadi terpidana kemudian atau Selasa (29/7/2025).
Selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan ia telah menjalani kurungan selama 5 bulan baik sejak di Polresta Pangkalpinang maupun di Lapas Perempuan Pangkalpinang (LPP).
Terkait bebas atau keluarnya terdakwa Trie Lius Putri dari Lapas, dibenarkan Kasi Intejelen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Selasa (29/7/2025).
"Terdakwa Trie Lius Putri telah kita lakukan eksekusi tadi, tinggal nunggu dari pihak Lapas proses selanjutnya seperti apa," ungkap Anjas Karya.
Hal senada disampaika penasihat hukum terdakwa Trie Lius Putri, Eka menyebutkan saat ini dirinya sedang berada di LPP guna menjemput terdakwa pasca putusan majelis hakim Pangkalpinang.
"Terima kasih ya, ini saya masih di Lapas dan menunggu berkas, belum tahu jam berapa dia (Trie) keluar dari Lapasnya," kata Eka.
Disinggung soal terdakwa Trie Lius Putri, akan kemana pasca keluar dari Lapas, Eka pun mengaku belum mengetahui mau kemana yang bersangkutan.
"Belum tahu dia mau kemana, tapi intinya keluar dulu dari Lapas sesuai dengan putusan majelis hakim kemarin," ucapnya.
Dimana diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akhirnya memberikan putusan kepada terdakwa Trie Lius Putri diruang sidang Tirta, Senin (28/7/2025) siang.
"Terdakwa Trie Lius Putri dijatuhi pidana selama enam bulan, denda sejumlah Rp10 juta apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 bulan," ungkap hakim ketua yang memimpin jalannya sidang Dwinata Estu Dharma.
Akan tetapi, terdakwa tidak perlu menjalani kurungan penjara atas putusan majelis hakim pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan catatan terdakwa selama sepuluh bulan tidak melakukan pelanggaran.
"Putusan penjara tersebut tidak usah dijalani, terdakwa diberikan masa percobaan selama sepuluh bulan," tegasnya.
Setelah membacakan putusan majelis hakim, memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi putusan dari majelis hakim.
"Terdakwa diberikan kesempatan untuk menanggapi atas putusan ini, silahkan berunding kepada tim penasihat hukumny," pinta hakim kepada terdakwa.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab terdakwa Trie Lius Putri.
| Jabatan Kajati Babel hingga Kajari Pangkalpinang dan Bangka Tengah Alami Pergantian |
|
|---|
| Rektor UBB Resmikan Gedung Baru dan Kukuhkan Tiga Guru Besar Perempuan di Dies Natalis ke 20 |
|
|---|
| Pagi Terik, Sore Diguyur Hujan, BMKG Pangkalpinang Sebut Ciri Khas Masa Peralihan Musim |
|
|---|
| Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Capai Rp39,6 Miliar, Tembus 23,51 Persen dari Target 2026 |
|
|---|
| Resmikan Kantor Bahasa Provinsi Bangka Belitung, Hidayat Arsani Tekankan Penguatan Identitas Bangsa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250728-SIDANG-PUTUSAN-Terdakwa-Trie-Lius-Putri-1.jpg)