Jumat, 1 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Sehari Jalani Status Terpidana Trie Lius Dibebaskan, Sempat Jalani Masa Tahanan Selama 5 Bulan

Terkait bebas atau keluarnya terdakwa Trie Lius Putri dari Lapas, dibenarkan Kasi Intejelen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Anjasra Karya

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN -- Terdakwa Trie Lius Putri (kemeja putih) didampingi tim penasihat hukumnya, saat berada diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (28/7/2025). 

"Jaksa Penuntut Umum bagaimana mau menanggapi putusuan ini? tanya majelis hakim lagi.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab JPU Noviandari.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang akhirnya memberikan tuntutan terhadap terdakwa Trie Lius Putri, Senin (14/7/2025) sore.

Pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pukul 14.49 WIB, yang sebelumnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa Trie Lius Putri, yang dibacakan langsung oleh JPU Noviandari di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan tim penasihat hukum terdakwa.

Sementara, terdakwa Trie Lius Putri mengikuti jalannya sidang secara online atau daring di Lapas Perempuan Pangkalpinang didampingi petugas dari Kejari Pangkalpinang.

Sebelum mendengarkan jalannya sidang, majelis hakim yang memimpin, Dwinata Estu Dharma mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa Trie Lius Putri.

"Bagaimana terdakwa Tri Lius Putri, apakah sehat? tanya majelis hakim kepada terdakwa.

"Sehat Yang Mulia," jawab terdakwa.

"Baiklah, JPU silahkan bacakan tuntutannya," kata majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Lius Putri selama 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," tegas JPU Noviandra.

Kemudian, terdakwa Tri Lius Putri membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

"Menyatakan barang bukti berupa 1 buah flasdisk, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Iphone, akun email, akun tiktok dikembalikan kepada penuntut umum untuk terdakwa Surya Hafidiansyah Putra. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," kata Noviandari.

Sebelumnya terdakwa Trie Lius Putri didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Trie Lius Putri tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perannya sebagai pengupload video atau gambar di TikTok Anak Muda O Pos atas perintah saksi dr. Surya Hafidiansyah. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved