Bansos

BSU Sekarang Tahap Berapa, Adakah Tahap 5?Cek Jadwal Penyaluran Rp600 Ribu Untuk yang Belum Kebagian

Meski begitu, hingga akhir Juli 2025, Kemnaker belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan program ke tahap berikutnya.

Istimewa/Dok.Kemnaker.go.id
Pekerja dapat mengecek BSU 2025 Batch 4 di https://bsu.kemnaker.go.id/. 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 kepada para pekerja.

Program ini ditujukan untuk membantu para buruh dan karyawan yang terdampak tekanan ekonomi, sesuai dengan ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

Namun di tengah proses penyaluran BSU tahap 4, muncul pertanyaan besar dari publik: Apakah akan ada BSU tahap 5?

Dengan kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, banyak masyarakat berharap agar pemerintah melanjutkan bantuan subsidi ini.

Meski begitu, hingga akhir Juli 2025, Kemnaker belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan program ke tahap berikutnya.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal berikut:

Website Kemnaker: kemnaker.go.id
Media sosial resmi: @kemnaker
Situs BPJS Ketenagakerjaan: bpjsketenagakerjaan.go.id
 
Kenapa Dana BSU Belum Cair? Ini 3 Penyebab Umumnya

Melalui unggahan di Instagram @kemnaker pada 8 Juli 2025, dijelaskan ada tiga alasan umum mengapa dana BSU belum diterima oleh sebagian penerima:

Belum memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Sudah terdaftar sebagai penerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Rekening bank bermasalah atau dalam kondisi tidak aktif.
 
Untuk memastikan apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU, pastikan data kepegawaian dan rekening aktif kamu sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Jangan lupa terus cek pembaruan hanya dari sumber resmi agar terhindar dari informasi hoaks.


Syarat Penerima BSU 2025

WNI dengan NIK yang valid

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Bergaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya saat BSU disalurkan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved