Berita Viral

Ramai Bu Guru Minta Cerai Setelah Dapat SK PPPK, Faktor Gengsi Gaji, Nafkah Suami Hingga Tidak Puas

Fenomena guru PPPK mengajukan cerai terjadi di sejumlah daerah Pulau Jawa mulai dari Wonogiri, Blitar, Pandeglang, Cianjur hingga Ponorogo.

Editor: Fitriadi
https://www.freepik.com
PPPK MINTA CERAI - Fenomena guru PPPK mengajukan cerai terjadi di sejumlah daerah Pulau Jawa mulai dari Wonogiri, Blitar, Pandeglang, Cianjur hingga Ponorogo. Hebohnya lagi, sebagian besar dari guru yang menggugat cerai tersebut adalah perempuan. 

Dari 22 guru yang mengajukan cerai, mayoritas atau 17 orang adalah PPPK, sementara 5 sisanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Menariknya, dari 17 guru PPPK tersebut, 15 di antaranya adalah perempuan yang menggugat cerai suami mereka. 

Ini menunjukkan kecenderungan istri yang mengambil inisiatif perceraian setelah mendapatkan stabilitas ekonomi sebagai PPPK.

Deny menambahkan bahwa rata-rata guru SD yang kini berstatus PPPK sebelumnya adalah guru honorer atau guru tidak tetap (GTT). Mereka mengajukan gugatan cerai tak lama setelah menyandang status ASN. 

Meskipun alasan sebenarnya tidak disebutkan secara detail, Deny menyebut bahwa alasan yang paling umum disampaikan adalah karena "tidak ada kecocokan lagi".

Angka perceraian ini terbilang melonjak drastis. Hanya dalam enam bulan pertama 2025, jumlah kasus gugatan cerai guru SD berstatus ASN sudah melampaui total gugatan sepanjang tahun 2024 yang hanya tercatat 15 orang.

Meski demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar tidak bisa berbuat banyak. 

Deny menjelaskan bahwa mereka menganggap ini sebagai hak pribadi masing-masing individu dan Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut. 

Pihak dinas hanya bertugas meneruskan permohonan cerai ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengingat seluruh ASN harus mendapatkan izin dari kepala daerah sebelum putusan cerai dikeluarkan pengadilan.

20 Kasus di Ponorogo

Di Ponorogo, Jawa Timur saat ini ada 20 kasus gugatan cerai PPPK yang masuk ke instansi terkait.

Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Lisdyarita mengimbau PPPK tetap mempertahankan pernikahan setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Ada doa loh sampai menerima SK. Doa suaminya juga mungkin. Saya imbau pertahankan keluarganya,” kata Lisdyarita, Jumat (25/7/2025).

Lisdyarita berpesan, ketika terima SK PPPK seharusnya bisa mempertahankan keluarga.

“Jangan sampai, ketika menjadi seseorang (PPPK) lalu berubah seluruh hidupnya,” imbuhnya.

Saat menyerahkan SK PPPK, Bunda Lisdyarita terlihat terharu.

Dia meneteskan air mata, karena tahu perjuangan PPPK tidak mudah.

Sebanyak 378 orang yang awalnya honorer ini, telah menunggu lama hingga akhirnya diangkat menjadi PPPK.

Analisa Psikolog

Berdasarkan beberapa wawancara Psikolog dengan sejumlah perempuan yang menggugat cerai di Kota Gorontalo, terdapat dugaan bahwa kemandirian ekonomi menjadi salah satu faktor. 

"Selain karena ketidakpuasan pernikahan, hari ini perempuan secara ekonomi juga bisa mandiri atau independen dan tidak begitu bergantung lagi pada laki-laki," ungkap Psikolog Gorontalo, Temmy Andreas Habibie S.Psi., M.Psi, Sabtu (21/12/2024).

Temmy menegaskan perempuan-perempuan tersebut bisa bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. 

Kondisi ini membuat mereka lebih berani mengambil keputusan untuk bercerai ketika merasa tidak puas dalam pernikahan, dengan minim kekhawatiran terhadap masalah ekonomi pasca perceraian.

"Sehingga mereka tidak sepenuhnya bergantung pada laki-laki" tukasnya. 

Perempuan punya keinginan besar untuk mengakhiri status pernikahannya juga turut didukung oleh lingkungan bergaulnya. 

"Sebagai contoh, ia mendengar atau melihat perempuan lain ketika sudah cerai, tapi masih bisa menikmati kebahagiaan hidup," terangnya. 

Kondisi lingkungan juga turut serta didukung oleh pihak keluarga. 

Beberapa kasus gugatan cerai, terdapat faktor dukungan dari pihak keluarga perempuan yang menunjukkan kesiapan untuk membantu pembiayaan hidup pasca perceraian. 

"Misalnya orang tua, kakak, atau keluarga besar yang bersedia menanggung dan mendukung kebutuhan hidup sehari-hari bagi perempuan yang dianggap atau diduga belum cukup kuat secara ekonomi untuk mandiri setelah bercerai," urai Temmy. 

Terakhir ia menerangkan solusi agar dapat menghindari perceraian. 

"Nikah ini bukan mencari kebahagiaan, tetapi ketenangan dan itu dijelaskan dalam Al-Quran," ungkapnya. 

Keluarga menjadi salah satu solusi menghindari perceraian, dengan memberikan penguatan tentang betapa sakralnya pernikahan. 

"Yang sakral dalam pernikahan itu bukan hanya ijab kabul nya, tapi seluruh proses atau perjalanan pernikahan juga. Karena pernikahan adalah ibadah terlama dan terpanjang yaitu bisa 1x24 jam," jelas Temmy. 

Sebelum memilih langkah untuk menikah, perempuan harus punya bekal kemampuan, pengetahuan, mental dan keterampilan. 

Hal itu menjadi deretan modal dasar mengarungi bahtera rumah tangga. 

Temmy menguraikan bahwa keterampilan ini bukan hanya untuk perempuan saja tapi juga laki laki. 

Pernikahan adalah "Sekolah" baik bagi laki-laki maupun perempuan, untuk meningkatkan pengetahuan, mental, keterampilan berkomunikasi dan kesediaan menyadari serta mengakui masalah yang dialami baik kecil atau besar. 

"Jangan sampai penyangkalan atas masalah dilakukan, akhirnya masalah kecil tersebut menumpuk menjadi besar hingga akhirnya perceraian terjadi," kata Temmy.

Aturan Cerai PPPK atau PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK di Indonesia tidak dapat menikah atau bercerai secara sembarangan tanpa mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 junto PP Nomor 45 Tahun 1990, setiap PNS wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan pernikahan atau mengajukan perceraian. 

Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga disiplin, etika profesi, serta integritas aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kehidupan pribadi. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana aturan izin menikah bagi seorang aparatur sipil negara, PNS?

Selengkapnya, simak ketentuan menikah untuk PNS, perkawinan kedua, cerai, poligami, hingga larangan jadi istri kedua sesuai aturan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, berikut.

Aturan Menikah bagi PNS

Menurut pasal 2 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, aturan menikah bagi PNS terbagi menjadi dua, yakni perkawinan pertama dan perkawinan kedua (duda/janda).

Jika PNS ingin mengajukan izin menikah untuk pertama kali, maka cukup melapor secara tertulis ke pejabat paling lambat 1 tahun setelah akad.

Kemudian untuk PNS yang akan menikah lagi dari status duda atau janda juga wajib melapor atau meminta izin secara tertulis.

Apabila PNS diketahui menikah tanpa izin, maka bisa mendapatkan risiko sanksi disiplin berat.

Aturan PNS-PPPK Poligami

Selain izin menikah pertama kali atau kedua, PNS atau PPPK pria yang ingin punya istri lebih dari satu juga wajib melapor.

Tidak hanya melapor atau meminta izin, PNS wajib melampirkan alasan kuat, seperti:

1. Istri sakit berat

2. Tidak bisa menjalankan kewajiban

3. Tidak bisa memiliki anak (dikuatkan dokter).

Berdasarkan pasal 10 ayat 2-4 PP 10/19783, PNS pria juga harus memiliki bukti persetujuan tertulis dari istri pertama.

Selanjutnya, memberikan bukti penghasilan cukup dengan melampirkan SPT PPh.

Syarat berat untuk poligami PNS berikutnya adalah janji tertulis berlaku adil.

Izin poligami PNS dapat ditolak jika ditemukan hal-hal berikut:

  • Bertentangan dengan agama
  • Tidak memenuhi syarat lengkap
  • Bisa ganggu pekerjaan
  • Larangan PNS Wanita Jadi Istri Kedua
  • Dalam aturan pasal 4 ayat 2 PP 45/1990, disebutkan jika PNS wanita tidak boleh jadi istri kedua/ketiga/keempat.

Aturan tersebut jelas, bahwa PNS wanita dilarang jadi istri kedua.

Aturan Perceraian PNS

PPPK dan PNS yang akan cerai wajib meminta izin atau membuat surat keterangan.

Hal itu termaktub dalam aturan pasal 3 dan 7 PP 10/1983 jo. Pasal 3 PP 45/1990.

Di sana disebutkan bahwa baik PNS sebagai penggugat maupun tergugat, harus ajukan tertulis ke pejabat lewat atasan.

Izin bisa ditolak jika alasannya tidak logis, tidak sesuai agama, atau melanggar aturan.

(Tribunsolo.com/Erlangga Bima Sakti ) (Tribunbanten.com/Misbahudin) (Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka) (Kompas.com/Asip Agus Hasani)

Baca berita Bangkapos.com lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, YouTube dan WA Channel BANGKA POS

Berita viral lainnya di Bangkapos.com

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved