Dugaan Kasus Korupsi di Kemendikbud
Jurist Tan Jadi Buruan Kejagung dan Interpol, Diterbitkan Red Notice Lantaran Mangkir Diperiksa
Kejagung tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice terhadap tersangka Jurist Tan.
BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Interpol Polri guna memproses penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook, Jurist Tan.
Rencana penerbitan red notice itu bakal dilakukan lantaran Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan ketiga penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Red Notice adalah permintaan resmi dari Interpol kepada kepolisian di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang sedang dicari, biasanya karena terlibat dalam kejahatan serius seperti korupsi, narkoba, atau pembunuhan.
Baca juga: Jurist Tan Tersangka Korupsi Pindah Negara Lagi, Kini di Afrika Selatan, Siapkan Status Buronan
Interpol adalah singkatan dari International Criminal Police Organization, yaitu organisasi kepolisian internasional terbesar di dunia yang bertujuan untuk memfasilitasi kerja sama antar kepolisian dari berbagai negara dalam menangani kejahatan lintas batas.
"On proses, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal proses mungkin dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan pastinya. Yang jelas on proses," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Selain itu Anang juga mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat sejumlah informasi terkait keberadaan Jurist Tan saat ini.
Baca juga: Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1
Anang pun tak menampik bahwa Informasi yang didapatkan Kejagung itu kata Anang salah satunya berasal dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa termasuk salah satunya dari Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari di dalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan," pungkasnya.
Berada di Sydney
Terkait Jurist Tan, sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung, Jurist Tan diduga kuat sedang berada di Sydney, Australia bersama suami dan anaknya.
Sebagaimana diketahui, Jurist Tan merupakan eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Boyamin menjelaskan, hal itu diketahui usai dirinya melakukan pelacakan secara mandiri di beberapa kota di Australia salah satunya Sydney.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya di kawasan Waterloo, New South Wales, Australia bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jum'at (25/7/2025).
Dia juga mengatakan, bahwa telah mengirimkan temuannya tersebut termasuk alamat Jurist Tan di Australia kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk mempercepat proses penjemputan.
Selain alamat, Boyamin mengaku juga mengirimkan berbagai data diantaranya foto daripada suami Jurist Tan dan nomor ponsel yang selama ini digunakan di negara Kanguru tersebut.
Lebih jauh Boyamin juga merespons soal catatan dari Direktorat Imigrasi yang sebelumnya menyebut Jurist Tan meninggalkan Indonesia menuju Singapura.
Menurut dia, sebelum berada di Australia, Jurist Tan kata Boyamin terlebih dahulu transit di Singapura hingga akhirnya terbang ke negara tersebut.
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit saja di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney sebagaimana informasi awal dalam rilis sebelumnya," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Selain Jurist Tan, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Ibrahim Arief konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.
"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.
Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.
"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan utk tahanan kota," jelas Qohar.
Setelah ditetapkan tersangka ke empat orang itu dijeratt pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berpindah ke Afrika Selatan
Keberadaan Jurist Tan yang kini ditetapkan sebagai tersangka korupsi laptop chromebook terlacak berada di Afrika Selatan.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Jurist Tan berada di Sydney Australia bersama suami dan anaknya.
Namun, kini telah berpindah. Hal ini diungkap oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Boyamin menyebut mantan stafsus Nadiem Makarim telah berpindah dari Australia.
Jurist Tan disebut sudah berada di Cape Town, Afrika Selatan melalui Amerika Serikat (AS).
Boyamin mengungkapkan kemungkinan Jurist Tan baru berpindah ke Afrika Selatan pada akhir pekan lalu.
Pasalnya, pada Sabtu (26/7/2025), Jurist Tan masih terlacak berada di Australia.
"Posisi (Jurist Tan) bahkan terakhir ini saya dapat informasi ada di Afrika bagian selatan, perginya lewat Amerika. Jadi apakah kota Cape Town belum saya lacak lagi," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews, Senin (28/7/2025).
"Saya pulang hari Sabtu kemarin, posisi (Jurist Tan) masih ada di Australia, versi seperti yang sudah saya dalami sebelumnya," imbuh Boyamin.
Boyamin menuturkan informasi kepergian Jurist Tan ke Afrika Selatan diperolehnya pada Minggu (27/7/2025).
Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Jurist Tan berstatus buron.
Sebelumnya, Boyamin mengungkapkan Jurist Tan sempat tinggal di negara bagian New South Wales, Australia bersama suaminya berinsial ADH dan putranya.
Informasi ini diperoleh Boyamin setelah selama sepekan berada di Australia pada 17-25 Juli 2025 lalu.
"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney, tepatnya kawasan Waterloo, New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Jumat (25/7/2025) lalu.
Boyamin menyebut Jurist Tan dan keluarga sempat tinggal di Australia selama dua bulan terakhir.
Berdasarkan temuannya, tersangka korupsi laptop Chromebook itu diduga terbang dari Jakarta ke Australia melalui Singapura terlebih dahulu.
Boyamin menuturkan hal itu diketahuinya dari penjelasan pihak Imigrasi Indonesia.
"Bahwa diperoleh penjelasan dari Imigrasi Indonesia bahwa Jurist Tan pada awal Mei 2025 terbang dari Jakarta ke Singapura."
"Kami menduga Jurist Tan hanya transit di Singapura dan selanjutnya terbang ke Australia dan kemudian telah menetap dua bulan terakhir di Sydney Australia," jelasnya.
Boyamin mengungkapkan belum menemukan jejak Jurist Tan setelah berkunjung ke kota kecil di Australia, Alice Springs yang sempat diduga menjadi lokasi pelarian dari mantan stafsus Nadiem tersebut.
Namun, dia menduga Jurist Tan berpergian ke tempat kelahiran suaminya di kota Ashford di negara bagian New South Wales.
"Saya tidak menemukan informasi dan keberadaan Jurist Tan di Alice Springs sebagaimana informasi awal."
"Saya telah berkunjung ke Alice Springs kota pedalaman Australia untuk memperkuat informasi namun tidak menemukan jejaknya. Jurist Tan nampaknya hanya tinggal di Sydney, jikapun bepergian dimungkinkan ke kota Ashford (tempat kelahiran suaminya ADH)," ujarnya.
Profil Jurist Tan
Jurist Tan disebut adalah orang dekat Nadiem Makariem. Peran terakhirnya adalah staf khusus Nadiem Dikbudristek periode 2019-2024.
Namanya disebut Kejagung karena berperan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook.
Mengutip dari berbagai sumber, Rabu (16/5/2025), Jurist Tan diketahui pernah menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Gojek sejak Oktober 2010 hingga Januari 2014.
Dalam perannya di Gojek, Jurist Tan dipercaya membantu menyusun strategi dan operasional layanan ojek berbasis aplikasi dari sebuah startup milik Nadiem Makarim.
Meski bukan co-founder secara resmi, berbagai sumber menyebut Jurist Tan sebagai bagian dari "core team" awal yang membangun fondasi awal Gojek bersama Nadiem dan Brian Cu.
Perannya penting dalam menyiapkan sistem logistik dan manajemen operasional di fase pra-aplikasi.
Selain itu, Jurist Tan juga pernah bekerja sebagai Senior Program Manager di AusAID (2012-2013) dan Project Manager di J-PAL (2009-2012).
Sementara dalam hal pendidikan, Jurist Tan merupakan lulusan Yale University Amerika Serikat dan melanjutkan studi kebijakan publik di Harvard Kennedy School.
Jurist Tan juga diketahui pernah menulis makalah tentang sistem pendidikan AS di blog Indonesia Mengglobal, yang mencerminkan keterlibatannya di dunia pendidikan internasional.
Menariknya, hubungan profesional antara Nadiem dengan Jurist Tan justru berlanjut hingga pada akhir 2019.
Nadiem yang kala itu ditunjuk menjadi Mendikbudristek mengajak Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri Bidang Pemerintahan.
Sekadar catatan bahwa dalam perkara pengadaan Chromebook ini, Jaksa telah menetapkan empat tersangka.
(Kompas.com/Fahmi Ramadhan, Bangkapos.com)
Harta Kekayaan Nadiem Makarim Melesat saat Jabat Mendikbudristek, Rp1,25 Trilun Jadi Rp4,87 Triliun |
![]() |
---|
Franka Franklin Istri Nadiem Makarim Posting Ini Sebelum Suaminya Tersangka Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Profil Biodata Jurist Tan, Buronan Kejagung Paling Dicari, Ini Perannya di Kasus Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Sosok Jurist Tan, Orang Dekat Nadiem Terus Diburu Kejagung, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook |
![]() |
---|
Kejagung Panggil Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani, Bagaimana Jurist Tan Tersangka Korupsi Laptop? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.