Kasus Korupsi Pertamina

Siapa Boyamin yang Bongkar Posisi Riza Chalid dan Jurist Tan? Informasi Dikeluarkannya Selalu A1

Dua kasus dugaan korupsi besar di Tanah Air yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com, menpan.go.id
BONGKAR KEBERADAAN TERSANGKA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman yang membongkar keberadaan Jurist Tan, mantan stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim tersangka kasus pengadaan laptop chromebook serta Riza Chalid tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. 

BANGKAPOS.COM - Dua kasus dugaan korupsi besar di Tanah Air yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi sorotan publik.

Pasalnya dua tersangka buruan Kejagung, M Riza Chalid dan Jurist Tan sama-sama tidak diketahui keberadaanya dan mangkir pemeriksaan Kejagung.

Nama Riza Chalid mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023 bersama delapan orang lainnya.

Baca juga: Boyamin Sebut Raja Minyak Riza Chalid Menikahi Kerabat Kesultanan Malaysia, Tinggal di Johor Bahru

Sedangkan Jurist Tan, eks staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Keberadaan dua tersangka kasus korupsi ini juga menyita perhatian Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Nama Boyamin Saiman tidak asing dalam dunia hukum Indonesia.

Ia kerap memberikan informasi kepada penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Jurist Tan Terlacak di Sydney Bersama Suami dan Anak, Boyamin Kirim Alamat Tersangka ke Kejagung

Meski berada di luar lembaga resmi negara, bersama LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kerap mengeluarkan pernyataan berani dan lugas.

Boyamin Saiman lahir di Desa Ngumpul, Balong, Ponorogo, 20 Juli 1969.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Boyamin pernah menjadi anggota DPRD Solo dari fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) pada tahun 1997.

Dia terbilang anggota dewan yang kritis, bersentuhan dengan masalah-masalah antikorupsi dalam sistem birokrasi.

Selesai jadi anggota DPRD Solo, Boyamin pindah ke Semarang.

Di Semarang ikut mendirikan KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) di Semarang tanggal 8 Mei 1998, beberapa hari menjelang Soeharto lengser.
Boyamin pindah ke Jakarta untuk berkarir sebagai pengacara.

Di Jakarta, ia mendirikan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pada tahun 2007.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved