Senin, 18 Mei 2026

Target Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tercapai, Bakuda Babel Kumpulkan Rp20 Miliar

Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel mencatat penerimaan PKB sebesar Rp20.087.757.000 atau sekitar Rp20 miliar.

Tayang:
Penulis: M Ismunadi CC | Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Bakuda Provinsi Babel
Rekapitulasi pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 1 Mei - 31 Juli 2025. Tercatat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerimaan pembayaran PKB dari program itu sebesar Rp20.087.757.600 atau sekitar Rp20 miliar sesuai yang ditargetkan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada periode 1 Mei sampai 31 Juli 2025 berhasil mencapai target penerimaan. 

Di hari terakhir pelaksanaan program tersebut, hari ini Kamis (31/7/2025), Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel mencatat penerimaan PKB sebesar Rp20.087.757.000 atau sekitar Rp20 miliar.

Berdasarkan data yang diperoleh Bangkapos.com, penerimaan PKB itu berasal dari 37.329 kendaraan roda dua dan 10.442 kendaraan roda empat.

Total ada 47.771 kendaraan bermotor yang ikut didalam Program Pemutihan PKB kali ini.

Sebelumnya, pada Jumat (25/7/2025), Bakuda Provinsi Kepulauan Babel mencatat penerimaan sebesar RpRp15.963.331.500 dari sektor PKB.

Jumlah tersebut terdiri dari kontribusi kendaraan roda dua sebesar Rp4.074.831.800 dari 30.455 unit, dan kendaraan roda empat sebesar Rp11.588.499.700 dari 8.249 unit.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Bangka Belitung, M Haris, menyampaikan optimisme bahwa target penerimaan sebesar Rp20 miliar dapat tercapai dalam enam hari terakhir program ini.

"Mudah-mudahan enam hari kedepan, dari target untuk pemutihan di Rp 20 miliar  bisa kami capai. Kawan semua terus meningkatkan titik-titik layanan samsat dan lainnya, agar bisa dikunjungi warga memanfaatkan enam hari lagi program pemutihan," ujar Haris.

Baca juga: H-6 Program Pemutihan Pajak, Pemprov Babel Raup Rp15,9 Miliar dari PKB

Program pemutihan ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.

Kebijakan tersebut meliputi pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, denda PKB, pajak progresif, bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) II, serta bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

Lebih lanjut Haris mengungkapkan dalam program pemutihan kali ini, ada faktor melemahnya ekonomi dan daya beli masyarakat Provinsi Bangka Belitung.

Pihaknya pun mengatakan adanya dampak pertumbuhan ekonomi di triwulan pertama di 2025, dari 0,3 persen hingga baik ke 4,6 persen.

"Ini ada peningkatan PKB, masyarakat yang membayar pajak. Namun setelah TW 1 menginjak TW 2 dan TW 3 sekarang, memang trend masyarakat sedang menurun," tuturnya.

Sementara itu pihaknya pun tetap optimis, mampu mencapai target realisasi melalui peningkatan kinerja dan kolaborasi dari seluruh pihak.

"Memang pertumbuhan ekonomi kita juga lagi menurun, mudah-mudahan ada pergerakan ekonomi lagi setelah ini sehingga roda ekonomi bergerak dan membayar pajak," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved