Alasan Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti, Bakal Segera Bebas?
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto mendapat abolisi dan amnesti, benarkah keduanya akan segera bebas?
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Terpidana kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, resmi mendapatkan abolisi.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP yang menjadi terpidana dalam kasus suap, memperoleh amnesti.
Pemberian abolisi dan amnesti tersebut merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (31/7/2025).
Baca juga: Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian
Secara umum, abolisi adalah hak Presiden untuk menghentikan atau menghapus proses penuntutan pidana terhadap seseorang sebelum atau saat proses hukum berjalan.
Sementara amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara melalui keputusan resmi, termasuk untuk tindak pidana tertentu.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Pasal 4 dijelaskan bahwa dengan amnesti, seluruh akibat hukum pidana terhadap penerima dihapuskan.
Sedangkan abolisi menyebabkan penuntutan pidana terhadap penerima dihapuskan dan tidak dilanjutkan.
Alasan Diberikannya Abolisi dan Amnesti
Baca juga: Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia,” ujar Supratman usai rapat konsultasi bersama DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari upaya membangun persatuan nasional. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dilakukan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” jelas Supratman.
Apakah Tom Lembong dan Hasto Akan Segera Bebas?
Terkait status hukum kliennya, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi.
"Begitu Keppres ditandatangani bisa segera keluar. Jika besok (Jumat) Keppres keluar, kuasa hukum dan keluarga akan langsung ke Rutan Cipinang," ujarnya saat dihubungi, Kamis (31/7/2025) malam.
Sementara itu, pihak Hasto juga tengah menunggu pelaksanaan teknis pemberian amnesti.
“Lebih lanjut teknis pelaksanaan kami serahkan kepada Pengadilan dan Jaksa Penuntut Umum,” kata kuasa hukum Hasto, Johannes Oberlin Tobing, saat dihubungi Tribunnews, Jumat (1/8/2025).
Riwayat Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Menurut majelis hakim, perbuatannya merugikan negara hingga Rp194 miliar, serta menguntungkan pihak swasta. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tom dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tom mengajukan banding atas vonis tersebut, dan memori banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR RI Harun Masiku. Ia dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penjelasan Mengenai Abolisi dan Amnesti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), abolisi dapat diartikan sebagai peniadaan peristiwa pidana, atau penghapusan proses hukum yang sedang berjalan. Dalam konteks hukum, abolisi adalah wewenang kepala negara untuk menghentikan tuntutan pidana.
Amnesti, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai sumber hukum termasuk UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), adalah pengampunan umum yang menghentikan seluruh proses hukum, biasanya untuk tindak pidana yang bernuansa politis dan bersifat kolektif.
Dalam praktik internasional, amnesti dan abolisi kerap digunakan sebagai instrumen untuk meredam konflik, memperkuat rekonsiliasi, atau menjaga kestabilan politik di tengah momentum tertentu.
Namun, keduanya juga sering menimbulkan perdebatan publik mengenai keadilan, integritas hukum, dan kepercayaan terhadap negara.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto berpotensi bebas dari jeratan hukum yang sebelumnya menimpa mereka.
Proses selanjutnya masih menunggu keputusan resmi dan pelaksanaan teknis dari pihak berwenang.
Rekam jejak Tom Lembong
Hasto Kristiyanto adalah sosok yang tak asing dalam dunia politik Indonesia.
Lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966, Hasto telah malang melintang di lingkaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), partai yang menjadi tempat ia membangun karier politiknya selama lebih dari dua dekade.
Langkah awal Hasto di dunia politik dimulai dengan peran sederhana menjadi notulen di partai pada tahun 1999.
Namun dari posisi inilah ia mulai mengenal dinamika internal partai dan membangun jaringan politiknya.
Setelah menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Prasetiya Mulya pada tahun 2000, ia pun memantapkan pilihan untuk berkarier penuh di PDIP.
Melaju ke parlemen
Empat tahun berselang, pada Pemilu 2004, Hasto berhasil melaju ke parlemen sebagai anggota DPR RI.
Ia mewakili daerah pemilihan yang mencakup Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek di Jawa Timur.
DPR, Hasto duduk di Komisi VI yang bermitra dengan sejumlah kementerian strategis seperti BUMN, Perdagangan, dan Perindustrian.
Nama Hasto semakin mencuat pada 2014. Ketika Tjahjo Kumolo ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri, Hasto dipercaya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal PDIP.
Kepercayaan itu berlanjut saat Kongres V PDIP pada 2019, di mana ia resmi ditetapkan sebagai Sekjen untuk masa bakti 2019–2024 jabatan yang kemudian diperpanjang hingga 2025.
Namun karier politik Hasto belakangan disorot publik bukan karena strategi atau manuver politiknya, melainkan karena keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengurusan PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
Ia dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Kendati begitu, Hasto kini menjadi salah satu dari sekian nama yang memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, atas dasar pertimbangan rekonsiliasi nasional dan kondusivitas menjelang peringatan HUT ke-80 RI.
Rekam jejak Hasto Kristiyanto
Dikutip dari Wikipedia, Hasto Kristiyanto merupakan politikus Indonesia.
Pria kelahiran Yogyakarta pada 7 Juli 1966 kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Karier politik Hasto Kristiyanto dimulai pada tahun 1999 saat menjadi notulen di PDIP.
Setelah menamatkan Pendidikan S2-nya tahun 2000 di Universitas Prasetya Mulya, Hasto memutuskan berkarier di Partai PDI Perjuangan.
Terpilih jadi anggota DPR RI
Pada tahun 2004, Hasto Kristiyanto terpilih menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan dan Trenggalek, Jawa Timur.
Di dalam DPR RI, ia masuk di komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, KPPU dan BKPM).
Pada 2014, Ia diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) PDI Perjuangan menggantikan Tjahjo Kumolo yang diangkat jadi Menteri Dalam Negeri.
Kemudian pada 2019 Kongres ke V Partai PDI Perjuangan, Ia diangkat kembali menjadi Sekjen PDI Perjuangan untuk masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025.
(Tribunnews.com/Bangkapos.com)
Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU |
![]() |
---|
Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Usai Divonis 3,5 Tahun di Kasus Harun Masiku |
![]() |
---|
Alasan Hasto Divonis 3,5 Tahun di Kasus Harun Masiku Padahal Tak Terbukti Rintangi Penyidikan |
![]() |
---|
Sosok Maria Stefani Ekowati Istri Hasto Kristiyanto, Terima Kepala Tegak Suami Divonis 3,5 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.