Mengenal Apa Itu Abolisi dan Amnesti, Hak Prerogatif Presiden yang Mekanismenya Diatur UU
Amnesti menghapuskan akibat hukum pidana secara keseluruhan, sedangkan abolisi hanya menghentikan proses hukum terhadap tindak pidana tersebut.
BANGKAPOS.COM - Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
Usulan Prabowo tersebut sudah disetujui DPR RI. Selain untuk Hasto dan Tom Lembong, Prabowo juga mengusulkan amnesti untuk lebih dari 1.000 orang tahanan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh dan tahanan.
Baca juga: Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian
Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.
Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Difitnah Calo Tiket, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Dibela Sahabat: Jangan Membabi Buta!
“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.
Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.
Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.
Supratman menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.
Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.
Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.
| Izin Tambang Bermasalah Segera Dieksekusi, Prabowo Deadline Bahlil |
|
|---|
| MBG Hanya untuk Anak Kurang Gizi Jadi Arah Baru Kebijakan & 8 Celah Rentan Korupsi yang Disoroti KPK |
|
|---|
| Perintah Prabowo, BGN Segera Ubah Hanya Anak Kurang Gizi Mendapat MBG |
|
|---|
| Terungkap Tarif per Malam Hotel Tempat Prabowo Rayakan Ultah Seskab Teddy di Paris |
|
|---|
| Update Info Stok dan Harga BBM Indonesia Setelah Prabowo Temui Putin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250801-Tom-Lembong-dan-Hasto-Kristiyanto.jpg)