Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat

Saat Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
kolase Poskupang.com
Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat 

BANGKAPOS.COM - Saat Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat.

Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diapresiasi banyak pihak.

Satu di antaranya datang dari Guru besar hukum tata negara UII Yogyakarta, Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan tanggapannya atas pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Heboh Suara Ledakan di Mesu Timur Bangka Tengah, 101 Rumah Rusak, Ini Penyebabnya

Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.

"Substansinya yang dilakukan oleh Pak Presiden ini menurut saya sangat tepat dalam situasi politik seperti sekarang ini, ketika politik sedang mau menjadi panglima ke arah yang lebih anarkis di tingkat masyarakat dan menjadi agak elitis di tingkat pemerintahan," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat (1/8/2025), dipantau dari Kompas Siang KompasTV. 

Ia mengaku sangat gembira dengan adanya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. 

"Jadi benar nih yang dilakukan oleh Bapak Presiden karena proses peradilan, pengadilan terhadap Tom Lembong dan Hasto itu kan jelas sekali sangat politis, bukan hukum, dan nampaknya dipaksakan untuk keduanya," jelas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu.

Mahfud menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut harus disambut baik. 

"Jadi kita harus sambut gembira, ke depannya hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik," katanya. 

"Apalagi kemudian vonis hakimnya itu ngaco (ngawur) gitu ya, terasa sekali bahwa itu didikte oleh kekuatan politik di luar independensi dirinya," tambahnya. 

Mahfud menyebut tidak ada mens rea (niat jahat) dalam kasus Tom Lembong. Menurut dia, Tom hanya mengikuti perintah atasan.

Sementara dalam kasus Hasto, Mahfud menyebut unsur-unsur kasus tersebut sama persis dengan yang sudah ada sejak tahun 2020.

Dia pun mempertanyakan pengungkapan kasus yang terjadinya setelah pergantian kepemimpinan. 

Halaman
12
Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved