Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat
Saat Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Terkait dengan waktu (timing) pemberian abolisi dan amnesti yang terkesan cepat, Mahfud mengatakan hal itu tidak menjadi masalah.
"Ya, tidak apa-apa, kan memang Presiden tidak harus menunggu misalnya waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya harus sekian hari sesudah vonis baru boleh, gitu," ujarnya.
Mahfud berharap abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto bisa mencegah orang lain mengalami apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi atau politisasi, di kemudian hari.
"Kalau masyarakat bersuara, maka bukan hanya orang yang high profile, yang low profile juga bisa dibantu. Oleh sebab itu, (perlu) kekompakan kita di dalam bagaimana menghayati negara hukum Indonesia ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo mengenai pemberian amnesti kepada ribuan narapidana termasuk Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Tom Lembong.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dipantau dari video YouTube KompasTV.
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," sebutnya.
Tom sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula pada 18 Juli 2025.
Sedangkan Hasto telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 25 Juli lalu.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam kesempatan yang sama membeberkan alasan pemberian amnesti dan abolisi.
"Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116, dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," katanya.
"Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," sambungnya.
Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, Andi mengatakan seluruh proses hukum akan dihentikan.
"Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," jelasnya.
Ia menyatakan penghentian proses hukum akan dilakukan setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPR.
"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya.
(Kompas/Tribunnews)
Mahfud MD
Harta Kekayaan Mahfud MD, Calon Kuat Menko Polkam |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Curhatan Sri Mulyani Soal Rumahnya yang Dijarah: Negara Tidak Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Sosok yang Jadi Dalang Benturkan Rakyat dengan Polisi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Pendapatan Anggota DPR Capai Miliar, Singgung Nama Krisdayanti |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPR Capai Miliaran Rupiah Perbulan, Mahfud MD Sebut Wajar Dikritik Rakyat: Agak Hedonis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.