Abolisi dan Amnesti Presiden RI

Tom Lembong Bebas Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Pernah Ajukan Abolisi, Inisiatif DPR dan Presiden

Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com
Tom Lembong akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025). 

BANGKAPOS.COM - Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi menyebutkan, kliennya akan dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur hari ini, Jumat (1/8/2025). 

"Betul, insya Allah jika tidak ada halangan besok (hari ini) Pak Tom akan dibebaskan," kata Zaid saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/7/2025). 

Saat ini, tim kuasa hukum dan keluarga masih menunggu surat dari Presiden Prabowo. 

Baca juga: Vonis Hasto Kristiyanto Sentil Tom Lembong, Klaim Tahu Sejak April Bakal Dipenjara 3,5 Tahun

Setelah mendapat surat, keluarga akan menjemput Tom Lembong

"Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden," tutur Zaid.

Adapun abolisi setelah disetujui DPR RI tetap harus diteken melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Abolisi diatur Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadi hak prerogatif presiden. Dengan abolisi, maka peristiwa pidana yang menimpa Tom Lembong dihapuskan.

Baca juga: Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco.

Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya tidak pernah berupaya mengajukan abolisi untuk kliennya pada perkara korupsi impor gula.

Dijelaskannya, pemberi abolisi murni dari insiatif Presiden Prabowo Subianto.

"Ini (Abolisi) bukan permintaan kita. Kita hanya melaporkan keganjilan-keganjilan proses penyidikan dan persidangan," kata Ari dihubungi Kamis (31/7/2025) malam.

"Untuk pemberian abolisi ini betul-betul merupakan inisiatif dari DPR dan kepala negara," jelasnya.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.

Artinya, jika seseorang sedang dalam tahap penyelidikan atau penuntutan, Presiden bisa mengeluarkan abolisi agar perkara tersebut tidak dilanjutkan dan dianggap tidak pernah terjadi secara hukum.

Atas abolisi tersebut ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo.

"Secara prinsip kita mengucapkan terima kasih kepada kepala negara yang telah memberikan atensi terhadap penegakan hukum di negara kita," tandasnya.

Sementara itu, kata Dasco, DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang. Termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Diketahui dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara.

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Ucapkan Terima Kasih

Kuasa hukum eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, merespons soal kliennya diberikan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Abolisi adalah hak prerogatif Presiden Republik Indonesia untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang, baik yang sedang dalam proses hukum maupun yang telah dijatuhi vonis.

Ini berarti seluruh proses hukum terhadap orang tersebut dapat dihentikan, dan akibat hukum dari putusan pengadilan bisa dihapuskan.

Ari menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi para pihak terhadap kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Ya kita, satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR, politisi terhadap permasalahan ini," kata Ari, saat dihubungi, pada Kamis (31/7/2025).

Atensi adalah istilah yang merujuk pada perhatian penuh terhadap suatu hal, baik dalam konteks psikologis, komunikasi, maupun kehidupan sehari-hari.

Ari menuturkan, pihaknya akan menyampaikan kabar ini kepada Tom Lembong.

"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom, besok, pasti," ucapnya.

Di sisi lain, Ari mengatakan, pihaknya masih akan membahas dampak hukum dari pemberian abolisi ini kepada Tom Lembong.

"Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua. Karena ada akibat-akibat hukum apa dari abolisi itu kita harus membahas dulu," jelasnya.

"Tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menyetujui permintaan abolisi terhadap Thomas Lembong alias Tom Lembong. Dengan keputusan ini, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap sahabat Anies Baswedan itu dihentikan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas usai rapat konsultasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (31/7/2025).

"Yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi," ujar Supratman.

Ia menjelaskan, surat pengajuan abolisi disampaikan langsung oleh dirinya sebagai Menteri Hukum kepada Presiden.

"Pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.

Supratman menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintah dalam membangun persatuan nasional. Abolisi terhadap Tom Lembong diberikan bersamaan dengan amnesti kepada 1.116 orang lainnya yang telah diverifikasi oleh Kemenkumham.

"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," katanya.

Menurut Supratman, pertimbangan utama pengusulan tersebut adalah demi kepentingan bangsa dan negara, khususnya menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

"Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik yang ada di Indonesia," pungkasnya.

Kilas Balik Vonis Tom Lembong 

Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah. 

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar. 

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong

Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.

Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan. 

Setelah vonis dibacakan, kubu Tom Lembong dan Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding.

(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami, Kompas.com, Bangkapos.com)

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved