Vonis Tom Lembong
Tom Lembong Yakin Tak Bersalah di Kasus Impor Gula, Tugas Sesuai Perintah Presiden Joko Widodo
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
BANGKAPOS.COM - Thomas Trikasih Lembong atau dikenal dengan nama Tom Lembong, terdakwa korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016 sekaligus mantan Menteri Perdagangan, mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengajuan banding yang dilakukannya, karena tim penasihat hukum meyakini tidak ada niat jahat yang dilakukan kliennya, Tom Lembong.
Tim penasihat hukum berharap pengadilan tingkat banding akan membebaskan Tom Lembong dari segala tuduhan terkait korupsi importasi gula tersebut.
Baca juga: Tom Lembong di Kasus Impor Gula Melawan, Tak Terima Dipenjara 4,5 Tahun, Besok Ajukan Banding
Permohonan banding diajukan tim pengacara Tom Lembong yang diwakili Zaid Mushafi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (22/7/2025) pukul 13.00.
Zaid mengatakan, banding yang diajukan ini sebagai langkah hukum atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim pengadilan tingkat pertama kepada Tom Lembong.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 233 juncto Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang hak terdakwa atau jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding beserta tata caranya.
Uang Korupsi Tak Dinikmati Tom
"Dalam waktu dekat, tidak lama, setelah pernyataan memasukkan banding ini, kita akan memasukkan memori banding. Jadi, setelah itu memori banding itu akan kita isi, akan kita tuangkan seluruh kejanggalan-kejanggalan atau pertimbangan-pertimbangan majelis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Zaid.
Menurut Zaid, setelah resmi menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim dan urusan administrasi selesai, pihaknya akan menyusun memori banding bagi kliennya, Tom Lembong.
Baca juga: Fakta Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Keluarga Mentereng, Ayah Dokter Paman CEO PT Pharos Indonesia
Majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.
Secara umum, poin-poin memori banding nantinya akan seperti mens rea dari Tom Lembong.
Menurut Zaid, majelis hakim sudah menyampaikan tidak ada niat jahat dan uang korupsi yang dinikmati Tom Lembong.
"Kami yakin pada lembaga banding (kejaksaan tinggi) ini akan diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom. Kenapa adil itu adalah membebaskan Pak Tom? Karena faktanya tidak ada tindak pidana. Dibaca lagi Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor. Itu memperkaya orang lain itu ada tindakan, ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang," kata Zaid.
Terdakwa Tom Lembong mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membacakan putusan atau vonis kepada terdakwa Thomas Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.