Minggu, 19 April 2026

Kalender 2025

Kalender 2025: Tanggal 18 Agustus Libur, Hadiah HUT ke-80 RI Bikin Long Weekend, Catat Jadwalnya

Kalender 2025: Tanggal 18 Agustus Libur, Hadiah Presiden HUT ke-80 RI Bikin Long Weekend, Catat Jadwalnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kemenag.go.id
KALENDER AGUSTUS 2025 - Kalender 2025: Tanggal 18 Agustus Libur, Hadiah Presiden HUT ke-80 RI Bikin Long Weekend, Catat Jadwalnya 

BANGKAPOS.COM - Kalender 2025: Tanggal 18 Agustus Libur, Hadiah Presiden HUT ke-80 RI Bikin Long Weekend, Catat Jadwalnya.

Kabar baik bagi kamu yang ingin berlibur akhir pekan di bulan Agustus 2025.

Pasalnya, sempat tak ada long weekend di bulan Agustus, tiba-tiba ada hadiah dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Awalnya berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, hanya terdapat satu hari libur nasional di bulan Agustus 2025, yaitu pada hari Minggu.

Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca juga: Jadwal dan Rute Pawai Provinsi Bangka Belitung Untuk Meriahkan HUT ke-80 RI 

Hari Kemerdekaan 17 Agustus tahun ini ternyata jatuh pada hari Minggu, yang merupakan hari libur reguler. 

Namun hari libur bersama pada bulan Agustus 2025 bertambah satu hari.

Penambahan hari libur bagi seluruh pekerja pemerintahan pusat hingga daerah berlaku pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025.

Libur ini sehari seusai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Libur bersama ini juga berlaku bagi para guru dan pelajar di sekolahan mulai tingkat kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.

Long weeken pada momen HUT RI setidaknya tiga hari dimulai dari hari Sabtu 16 Agustus dan hari Minggu 17 Agustus, ditambah  satu hari libur bersama hadiah dari pemerintah yakni pada hari Senin 18 Agustus.

Keputusan penambahan hari libur bersama ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

Juri menuturkan, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat. 

Ia menuturkan, penerapan ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.

Halaman 1/4
Tags
Kalender
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved