Berita Pangkalpinang
DPRD Babel Siap Bawa Aspirasi Penolakan HTI ke Pemerintah Pusat
Bayangkan 60 tahun diserahkan kepada HTI, sedangkan sebelumnya masyarakat disitu dari nenek moyang sudah berkebun. Sebelum ada HTI, masyarakat...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, memastikan akan membawa aspirasi masyarakat terkait penolakan terhadap keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) ke Pemerintah Pusat. Hal ini disampaikannya usai menerima audiensi dari masyarakat Kabupaten Bangka Selatan dan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Bangka Belitung, Senin (4/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan terhadap penguasaan lahan HTI oleh perusahaan PT. Hutan Lestari Raya seluas 31 ribu hektare, dengan kontrak jangka panjang selama 60 tahun yang dimulai sejak 2017.
"Dari masyarakat mempermasalahkan tentang Hutan Lestari Raya yang menguasai HTI seluas 31 ribu hektare, yang mana kontraknya dari 2017 hingga 60 tahun dan ini tidak masuk akal," ujar Didit.
Terkait hal tersebut DPRD Provinsi Bangka Belitung juga akan memanggil pihak perusahaan PT. Hutan Lestari Raya, untuk audiensi pada Jumat 8 Agustus 2025 nanti.
"Bayangkan 60 tahun diserahkan kepada HTI, sedangkan sebelumnya masyarakat disitu dari nenek moyang sudah berkebun. Sebelum ada HTI, masyarakat untuk penghidupannya menyekolahkan anaknya dari berkebun tapi tiba-tiba ada HTI," tegasnya.
Lebih lanjut pihaknya juga akan mengajak perwakilan Kepala Desa, ke Kementerian terkait guna mempertegas adanya penolakan dari masyarakat.
"Kalau nanti datanya sudah lengkap, maka akan didamping setiap kabupaten lima Kades termasuk Apkasindo, kita minta ketemu dengan tim PKH pusat untuk menyampaikan keresahan masyarakat Bangka Belitung," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Apkasindo Provinsi Bangka Belitung, Sahuruddin mengungkapkan keluh kesahnya terkait kebijakan pemasangan plang yang membuat aktivitas masyarakat terganggu.
"Ada pemasangan plang dan pernyataan PKH bahwa beberapa titik kebun masyarakat, masuk menjadi hutan kawasan. Sementara mereka masyarakat sudah mengelola tanah itu sudah bertahun-tahun, dan sekarang dinyatakan kawasan hutan," ucap Sahuruddin.
Pihaknya pun berharap dalam hal ini Pemerintah Pusat, dapat mendengarkan aspirasi serta mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
"Kita mengajukan untuk mengkoreksi ulang penetapan meski termasuk hutan kawasan, supaya bisa dikeluarkan menjadi hutan petani atau dibuat sistem kemitraan," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
| Dijatah Rp15 Juta-Rp18 Juta per Kelurahan, ASN dan PPPK Boleh Daftar RT/RW, Syarat Utama Cuma Satu |
|
|---|
| BPBD Pangkalpinang Belum Ada Dampak El Nino, Tetap Siaga Cegah Karhutla |
|
|---|
| Pinjam Motor Adik Ipar, Pemuda di Bangka Tengah Gelapkan Uang hingga Rugi Rp20 Juta |
|
|---|
| TPS atau Door to Door, Dua Metode Pemilihan Ketua RT/RW di Pangkalpinang |
|
|---|
| KPPG Tinjau MBG di SLB Negeri 31, Tekankan Menu Aman dan Tepat bagi Siswa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250804-MASYARAKAT-AUDENSI-Masyarakat-melakukan-audiensi-ke-DPRD-Provinsi-Bangka-Belitung.jpg)