Breaking News

Ingat Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia, Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kini pelaku pembunuhan terhadap Nia, In Dragon alias Indra Septiarman (28) dijatuhi hukuman mati.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
ist
GADIS PENJUAL GORENGAN -- Ingat Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia, Pelaku Pembunuhan Dihukum Mati, Kuasa Hukum Ajukan Banding 

BANGKAPOS.COM -- Ingat dengan kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatra Barat.

Kini pelaku pembunuhan terhadap Nia, In Dragon alias Indra Septiarman (28) dijatuhi hukuman mati.

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon, mengaku akan langsung melakukan banding.

Ia beralasan adanya kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.

In Dragon menghadapi tuntutan hukuman mati dalam sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Pariaman Sumbar, Selasa (8/7/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan dua hal yang memberatkan tuntutan, yaitu keterangan berbelit selama persidangan dan tidak adanya permintaan maaf kepada keluarga korban.

Hal-hal yang memberatkan ini menjadi acuan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, keterangan berbelit yang diberikan oleh terdakwa ini terjadi pada saat agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda sidang tersebut terdapat sejumlah keterangan berbelit terdakwa mulai dari jumlah pertemuan antara terdakwa dan korban.

Lalu, adanya hubungan antara terdakwa dan korban dalam persoalan narkotika jenis sabu sebesar 1,5 kilo.

Serta, In Dragon dalam agenda sidang itu juga sempat mengutarakan bahwa mendapat intimidasi oleh penyidik selama proses penyidikan di Polres Padang Pariaman.

Namun, keterangan itu tidak memiliki alat bukti karena In Dragon tidak mampu menghadirkan saksi atas semua ucapannya.

Sedangkan untuk tidak adanya permintaan maaf oleh In Dragon pada pihak keluarga Nia Kurnia Sari, dibernarkan oleh ibu korban.

Ibu korban Eli Marlina, mengatakan, hingga persidangan agenda pembacaan tuntutan ini, tidak ada In Dragon atau pihak keluarganya datang untuk menyampaikan permintaan maaf.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved