Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id

Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Shutterstock via Kompas
Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id 

BABGKAPOS.COM - Bantuan Insentif Guru Non ASN Cair Mulai Agustus 2025, Cek Syarat Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id

Pencairan insentif guru Non-ASN akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus hingga September 2025.

Sasaran penerima insentif guru Non-ASN pada tahun 2025 ini sebanyak 341.248 untuk semua jenjang.

Seperti diketahui, tunjangan ini diberikan untuk guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik,

Adapun besarannya, tahun 2025 ini, bantuan insentif diberikan sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

Cara cek pencairan insentif ini dilakukan melalui laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

Baca juga: Siapa Sosok Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral di Pilkada Ulang 2025, Videonya Viral

Baca Juga: Cara Cek Bantuan Insentif Guru Non ASN di Info GTK, Ini Link Terbaru info.gtk.dikdasmen.go.id

Syarat Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriterianya adalah sebagai berikut

belum memiliki sertifikat pendidik

memenuhi kualifikasi D4 atau S1

memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

memenuhi beban kerja sesuai aturan

terdata dalam Dapodik

tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun.

Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni  tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama  dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025,  dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.

“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan pemerintah Daerah Tahap III tahun 2025 di Surabaya, 23 Juli 2025.

Selain itu, kata Sri Lestariningsih, pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Sri Lestariningsih, dikutip dati puslapdik.kemendikdasmen.go.id.

Sedangkan bagi pendidik PAUD Non-Formal tidak ada perubahan persyaratan dari tahun 2024 ke tahun 2025, persyaratannya masih sama, harus memiliki masa kerja sedikitnya 13 tahun secara terus menerus pada Januari 2025.

Selain itu, persyaratan lainnya sama dengan tahun sebelumnya, yakni memiliki ijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.

Lalu bertugas pada KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai ASN.

“Nominasi penerima bantuan insentif bagi Pendidik PAUD Non-Formal ada di SIM ANTUN, dan harus diusulkan oleh Dinas Pendidikan,“ jelas Sri Lestaringsih.

Besaran bantuan insentif yang diterima oleh pendidik Paud Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus.

(Kompas/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved