Berita Pangkalpinang

Inspektorat Pangkalpinang Periksa ASN Diduga Tak Netral, Sanksi Masih Dibahas Bersama BKPSDMD

Yang bersangkutan sudah kami panggil kemarin sore. Dalam pemeriksaan, ia menyatakan khilaf dan tidak ada maksud untuk berpihak atau men...

bangkapos.com/ Andini Dwi HasanahANDI
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Syahrial. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Inspektorat Kota Pangkalpinang memastikan telah memanggil dan memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025.

Pemanggilan dilakukan pada Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB, menyusul beredarnya video yang memperlihatkan dugaan keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon.

Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Syahrial, menyebutkan bahwa ASN yang bersangkutan telah menjalani klarifikasi secara langsung di hadapan tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD). 

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui pernyataannya sebagai tindakan spontan yang tidak disengaja untuk mengarahkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

"Yang bersangkutan sudah kami panggil kemarin sore. Dalam pemeriksaan, ia menyatakan khilaf dan tidak ada maksud untuk berpihak atau mendukung salah satu calon. Pernyataan itu katanya disampaikan secara spontan tanpa niat politis," ujar Syahrial kepada Bangkapos.com, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Bawaslu Pangkalpinang Telusuri Dugaan ASN Tak Netral Usai Video Viral Beredar di Media Sosial dan WA

Baca juga: ASN Pangkalpinang Diduga Tak Netral, Pejabat yang Bersangkutan Belum Beri Jawaban

Meski demikian, Syahrial menegaskan bahwa klarifikasi tersebut akan tetap dikaji secara objektif berdasarkan bukti rekaman video yang beredar. Jika ASN tersebut membantah isi video, kata dia, maka keterangan saksi lapangan dapat menjadi tambahan informasi untuk proses pembuktian.

"Kami fokus pada pembuktian unsur pelanggaran netralitas. Klarifikasi video menjadi kunci utama. Namun jika nanti yang bersangkutan membantah, barulah saksi di lapangan kami perlukan untuk menguatkan atau membantah kejadian," imbuhnya.

Hingga saat ini, keputusan sanksi terhadap ASN tersebut masih dirapatkan oleh tim gabungan Inspektorat dan BKPSDMD. Hasil rapat akan disampaikan terlebih dahulu kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang sebelum diumumkan secara resmi.

"Proses penentuan sanksi tidak bisa sepihak dari Inspektorat. Kami duduk bersama tim, kemudian hasilnya akan kami laporkan kepada Pj Wali Kota," kata Syahrial.

Inspektorat berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN agar tidak sembarangan menyampaikan pernyataan yang bisa ditafsirkan sebagai keberpihakan politik.

"Netralitas ASN adalah prinsip mutlak dalam penyelenggaraan Pilkada yang adil dan demokratis. Kami imbau seluruh ASN agar lebih berhati-hati dan tetap menjunjung tinggi etika birokrasi, terutama dalam suasana politik yang sensitif," ucap Syahrial.(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved