Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Ingatkan Masyarakat yang Berkebun di Kawasan Hutan Agar Urus Perizinan

Seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan agar segera melaporkan kepemilikan lahan mereka ke pemerintah daerah

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan masyarakat yang ingin berusaha di kawasan hutan agar mengurus perizinan yang lengkap.

Kewajiban ini dinilai penting untuk memastikan kegiatan aktivitas budidaya perkebunan di kawasan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat tidak merugikan kelestarian hutan. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika meminta seluruh pemilik kebun yang berada dalam kawasan hutan agar segera melaporkan kepemilikan lahan mereka ke pemerintah daerah.

Langkah ini bertujuan mencari solusi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar kebun masyarakat dapat memperoleh izin yang sah di tengah penertiban yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Bagaimana masyarakat bisa berusaha dengan perizinan yang legal,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya penggunaan kawasan hutan telah diatur berdasarkan regulasi yang berlaku. Misalnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (Permen LHK) nomor 7 tentang perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan.

Lalu, Permen LHK nomor 8 tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi. Kemudian, Permen LHK nomor 9 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan perhutanan sosial.

Diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan.

Penggunaan kawasan hutan semua telah diatur, bagaimana hutan dikelola, termasuk pembagian zona, jenis-jenis hutan dan penggunaan lahan hutan. Termasuk izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan.

Sekaligus pengawasan dan pengendalian dalam penyelenggaraan kehutanan untuk memastikan kelestarian hutan dan mencegah terjadinya kerusakan.

“Semuanya sudah diatur oleh pemerintah dalam hal penggunaan kawasan hutan. Baik itu hutan lindung maupun produksi,” jelas Risvandika.

Berdasarkan fungsinya lanjut dia, hutan dibagi ke dalam beberapa kategori. Yakni hutan produksi atau hutan yang dimanfaatkan untuk menghasilkan kayu dan hasil hutan lainnya.

Hutan lindung, yaitu hutan yang berfungsi untuk melindungi sumber daya air, mencegah erosi, dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Hutan konservasi alias hutan yang difungsikan untuk melindungi keanekaragaman hayati, seperti tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. 

Maka dari itu regulasi yang dikeluarkan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan pemegang izin pengelolaan hutan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan. Diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam pengelolaan hutan.

Halaman
12
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved