Anak Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu

Proses Hukum Remaja Putri Pembunuh Ibu Kandung di Bengkulu Tergantung Hasil Observasi RSJ

NR (18) remaja putri yang membunuh ibu kandungnya, YT (49) di Bengkulu menjalani observasi kejiwaan selama 14 hari.

Editor: Fitriadi
Tribunbengkulu.com
MENANGIS - NR (18) menangis menyesali perbuatannya saat diamankan polisi. Ia juga sempat bersujud di depan ayahnya seusai membunuh ibu kandungnya di rumah mereka di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu pada Sabtu (2/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BENGKULU – NR (18) remaja putri yang membunuh ibu kandungnya, YT (49) di Bengkulu menjalani observasi kejiwaan.

Observasi melibatkan spesialis kejiwaan dari RSKJ Soeprapto Bengkulu ini berlangsung selama 14 hari.

Pihak dokter dari rumah sakit jiwa akan mengeluarkan surat hasil observasi sebagai bahan pertimbangan tim penyidik Polresta Bengkulu untuk memproses NR.

Polresta Bengkulu telah menetapkan NR sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu kandungnya sendiri. 

Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti bahwa NR merupakan pelaku dalam kasus tewasnya YT, ibu kandungnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban dan pelaku, yang beralamat di Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Untuk yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Senin (4/8/2025).

"Namun, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dengan pendampingan dari dokter spesialis kejiwaan."

Pihak kepolisian telah menghadirkan tenaga medis profesional dari bidang kejiwaan untuk melakukan observasi terhadap NR.

Langkah ini penting untuk menentukan apakah pelaku dapat diproses secara hukum sepenuhnya atau memerlukan penanganan khusus berdasarkan kondisi mentalnya.

 “Pemeriksaan selama kurang lebih 14 hari terkait dengan kejiwaan pelaku. Soal seperti apa hasilnya, nanti akan kita update kembali,” kata Sujud.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami motif di balik peristiwa tersebut, termasuk memeriksa latar belakang kehidupan pelaku serta riwayat kejiwaannya. 

Seluruh proses dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kesalahan dalam penanganan hukum.

Dengan status tersangka yang kini disandang NR, fokus utama kepolisian adalah menanti hasil observasi medis. Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, maka proses hukum akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

NR Mengaku Kesurupan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved