Senin, 27 April 2026

Berita Pangkalpinang

Vonis Korupsi SDA Rp30,4 M, 5 ASN BWS Babel Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis lebih ringan kepada lima ASN BWS Babel. Dari tuntutan 1,5 tahun, para...

Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra
SIDANG PUTUSAN -- Kelima terdakwa setelah menjalani sidang di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda sidang putusan dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalpinang menjatuhkan vonis terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Balai Wilayah Sungai (BWS) PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) tahun 2023–2024, senilai Rp30.493.393.000.

Kelima terdakwa yakni Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo, dan Susi Hariany divonis pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

Putusan dibacakan dalam sidang di ruang Garuda PN Pangkalpinang, Senin (27/4/2026) sore, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini bersama hakim anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara dan Imra Leri Wahyuli.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair sebagaimana Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tipikor. Namun, mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai dilakukan di tengah upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi, sehingga tidak mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama proses persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.

Terdakwa Kalbadri, Mohamad Setiadi Akbar, Onang Adiluhung, Rudy Susilo dan Susi Hariayni. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga: Lima ASN BWS Babel Hadapi Vonis Kasus Korupsi Rp30,4 Miliar di PN Pangkalpinang

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda sejumlah masing-masing Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan," kata Majelis Hakim Dewi.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500," tambahnya.

SIDANG PUTUSAN -- Kelima terdakwa setelah menjalani sidang di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda sidang putusan dari majelis hakim, Senin (27/4/2026).
SIDANG PUTUSAN -- Kelima terdakwa setelah menjalani sidang di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, agenda sidang putusan dari majelis hakim, Senin (27/4/2026). (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Sementara, para terdakwa pun menerima atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada para terdakwa setelah membacakan vonis putusan.

"Bagaimana para terdakwa, apakah menerima atau mau menanggapi atas putusan ini. Silahkan satu persatu menjawabnya, giliran ya mau terdakwa atau penasihat hukum," pinta majelis hakim.

"Izin Yang Mulia menerima," jawab terdakwa Rudy Susilo.

"Terdakwa Kalbadri? tanya majelis hakim.

"Menerima Yang Mulia," jawab terdakwa Kalbadri.

"Untuk terdakwa Mohamad Setiadi Akbar? tanya lagi majelis hakim.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved