Tersangka Buron Kejagung

Harun Masiku dan Jurist Tan Susul Riza Chalid, Paspor Bakal Dicabut Imipas, Buron Kejagung dan KPK

Imipas akan mencabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Istimewa/Kolase Bangkapos.com
TIGA TERSANGKA - Tersangka beda kasus Harun Masiku, Jurist Tan dan Riza Chalid. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mencabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mencabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini dilakukan karena keberadaan Harun Masiku dan Jurist Tan tidak diketahui sejak mangkir dari panggilan Kejagung.

Harun Masiku adalah buron KPK terkait kasus suap proses pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. 

Baca juga: 3 Tempat Terkait Kasus Riza Chalid Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Uang Asing dan Mobil Mewah

Sementara itu, Jurist Tan adalah tersangka Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Kalau memang perlu (cabut paspor Harun Masiku-Jurist Tan) ya kita cabut juga. Enggak apa-apa, kalau ada permintaan kita cabut, kita cabut. Enggak ada masalah," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Sharing La Hotel, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Lalu bagaimana dengan Riza Chalid?

Terkait dengan Riza Chalid, Agus mengatakan, keberadaan tersangka terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) itu terlacak di Malaysia. 

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Malaysia untuk mencari keberadaan Riza Chalid

Namun, saat ini, Kementerian Imipas masih menunggu informasi dari pemerintah setempat. 

Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid, 1 Alphard, 2 Mini Cooper dan 3 Mercedes Benz

"Ya kan yurisdiksi negara beda. Kita sudah minta bantuan, tapi kan kita tunggu follow up dari mereka. Kita kan enggak bisa memaksakan yurisdiksi negaranya masing-masing," ujarnya.

Pada Rabu (30/7/2025) lalu, Menteri Agus mengatakan bahwa paspor Riza sudah dicabut. 

"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus pekan lalu.

Red Notice Riza Chalid dan Jurist

Kejagung menyatakan sedang memproses permohonan penerbitan red notice terhadap Jurist Tan dan Riza Chalid

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan permohonan red notice telah disampaikan kepada Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri.

"Kita on proses karena dilengkapi dulu data-data semua yang termasuk mekanisme pemanggilan, dilengkapi dulu," kata Anang, saat ditemui di kantor Kejagung

Anang mengatakan, setelah seluruh syarat dilengkapi, permohonan red notice akan diteruskan oleh Polri ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, untuk dilakukan proses verifikasi dan persetujuan.

Soal Harun Masiku

KPK memastikan pencarian terhadap Harun Masiku masih tetap diupayakan meski Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

"Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO HM (Harun Masiku) juga masih terus dilakukan pencarian sehingga perkara ini bisa betul-betul tuntas, diselesaikan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (1/8/2025) lalu.

Status DPO Jurist Tan Diproses

Jurist Tan telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Namun, penyidik Kejaksaan Agung masih belum bisa memeriksa eeks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim tersebut karena keberadaannya yang tidak diketahui. 

Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi dugaan bahwa Jurist Tan berada di negara tersebut.  

Lantas, bagaimana langkah Kejagung untuk mendapatkan keterangan dari mantan stafsus Mendikbudristek tersebut?

Sebelumnya, Jurist Tan telah ditetapkan menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook oleh Kemendikbudristek. 

Hingga kini, Kejagung belum berhasil memeriksa Tan secara langsung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut bahwa Jurist Tan telah mangkir dari pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali. 

Adapun panggilan dari penyidik yang diabaikan yakni pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.  

"Pemanggilan ketiga, Jumat tanggal 25 Juli 2025 (tidak memenuhi pemanggilan)," kata Anang, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).  

Saat ini, Kejagung telah memproses status Jurist Tan untuk masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik. 

Sementara keberadaan Jurist Tan masih dicari, muncul spekulasi bahwa mantan stafsus Nadiem itu berada di Singapura.  

Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa Tan tidak tercatat masuk ke wilayah mereka.  

"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini kepada pihak Indonesia," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resmi pada Senin (28/7/2025).

Dengan belum diketahuinya lokasi Jurist Tan, Kejaksaan Agung memprosesnya untuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).  

Proses ini dilakukan setelah status tersangka ditetapkan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp 9,3 triliun pada 2020-2022. 

Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang akan dibagikan ke satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). 

Empat tersangka yang terlibat adalah Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Dirjen PAUD-Dikdasmen Mulyatsyahda, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Dalam prosesnya, keempat tersangka diduga menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada satu merek dan sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS. Padahal berdasarkan kajian internal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS memiliki kelemahan. Laptop jenis ini tidak cocok digunakan secara optimal di berbagai wilayah terutama daerah 3T.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan diduga melobi ketiga tersangka lain untuk memilih produk Chromebook.  

Namun, ia tidak memiliki kewenangan formal dalam pengadaan barang dan jasa. 

Qohar menjelaskan, Kemendikbudristek membeli sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang seluruhnya diwajibkan menggunakan sistem operasi Chrome OS, sesuai instruksi langsung dari Menteri Nadiem Anwar Makarim. 

Kemendikbudirstek selama 2020 hingga 2022 melaksanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.  

Dana tersebut berasal dari APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Laptop yang telah didistribusikan ternyata tidak dapat digunakan secara optimal. 

"(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar," ujar Qohar. 

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara dari proyek ini mencapai Rp 1,98 triliun.

Dengan status DPO yang tengah diproses dan lokasi keberadaan Jurist Tan belum diketahui, penyidikan kasus ini masih terus berjalan di tengah sorotan publik.

(Kompas.com, Haryanti Puspa Sari, Danu Damarjati)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved