Netralitas ASN di Pilwako Pangkalpinang

Tidak Netral Jelang Pilwako Ulang 2025, Pejabat ASN Pemkot Pangkalpinang Dicopot Jabatannya

Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjatuhkan sanksi tegas kepada Akhmad Subekti, ASN yang diduga melanggar netralitas jelang Pilkada 2025

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
TIDAK NETRAL--Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mengakui salah satu ASN Pemkot diduga diberikan sanksi lantaran diduga tidak netral Jelang Pilwako Ulang 2025, Pejabat ASN Pemkot Pangkalpinang tersebut dicopot 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menjatuhkan sanksi tegas kepada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Akhmad Subekti yang diduga melanggar prinsip netralitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang tahun 2025.

ASN tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) setelah videonya yang menimbulkan dugaan dukungan terselubung kepada salah satu pasangan calon wali kota tersebar luas di media sosial.

Meski demikian, ASN bersangkutan masih menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.

TANDATANGAN FAKTA INTEGRITAS -- Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyaksikan langsung penandatanganan fakta integritas netralitas ASN oleh camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam menghadapi Pilwako ulang 2025, Senin (4/8/2025), di Ruang OR Balai Betason, Kantor Wali Kota.
TANDATANGAN FAKTA INTEGRITAS -- Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyaksikan langsung penandatanganan fakta integritas netralitas ASN oleh camat dan lurah se-Kota Pangkalpinang dalam menghadapi Pilwako ulang 2025, Senin (4/8/2025), di Ruang OR Balai Betason, Kantor Wali Kota. (bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah)

Dikonfirmasi oleh BKPSDMD

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pangkalpinang, Fahrizal, membenarkan tindakan disiplin tersebut. Ia menyatakan bahwa ASN yang bersangkutan telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam video yang viral itu memang dirinya. Namun ia menyatakan video tersebut telah dipotong-potong dari beberapa bagian dan bukan merupakan rekaman sambutan secara utuh," jelas Fahrizal, Rabu (6/8/2025), dikutip dari Bangkapos.com.

Menurut keterangan ASN itu, sambutannya disampaikan secara spontan dan tidak bertujuan politis.

Namun, Pemkot Pangkalpinang tetap menilai bahwa pernyataan yang dilontarkan dalam forum resmi pemerintahan, terlebih di tengah tahapan Pilkada, melanggar asas netralitas ASN.

Sanksi Administratif Diberikan

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai aturan yang berlaku, Pemkot Pangkalpinang menjatuhkan tiga sanksi administratif, yaitu:
  • Pemberhentian dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
  • Teguran tertulis berupa pernyataan ketidakpuasan atas tindakannya. Kewajiban membuat surat pernyataan dan pakta integritas di atas materai sebagai komitmen menjaga netralitas ke depan.

Fahrizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN tidak bisa ditoleransi, terutama dalam konteks politik seperti Pilkada.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi lebih berat akan diberlakukan jika terjadi pelanggaran ulang.

"Netralitas bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga soal menjaga integritas pelayanan publik. ASN harus menahan diri dari segala bentuk dukungan hingga Pilkada selesai," tegasnya.

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, video berdurasi kurang dari satu menit tersebut sempat ramai diperbincangkan publik.

Dalam video yang diambil pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah masjid, ASN itu diduga menyampaikan pernyataan yang mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon dalam sambutannya di acara resmi Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved