Cara login Bantuan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id, siswa dapat Rp450 Ribu Hingga Rp1 Juta

Cukup menggunakan NIK dan NISN, siapa saja bisa login melalui laman resmi pip.dikdasmen.go.id hanya lewat ponsel.

HANDOVER/TRibunnews.com
ILUSTRASI UANG - Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 tahun 2025 mulai dijadwalkan pertengahan hingga akhir Juli 2025. 

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah 

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Dokumen yang Dibutuhkan 

Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program

Kartu Keluarga (KK) 

Akta kelahiran 

Rapor atau dokumen akademik paling baru 

Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Cara Daftar PIP

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.

1. Daftar Melalui Sekolah 

Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah.

Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.

2. Daftar Melalui Dinas Sosial 

Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)  milik Kemensos.

3. Melakukan Pendaftaran Mandiri 

Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos.

Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.

Cara Melakukan Aktivasi Rekening PIP 

Kunjungi Bank Penyalur (Bank BRI/Bank Mandiri) terdekat.

Bawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.

Isi formulir aktivasi rekening yang disediakan oleh bank.

Pastikan data yang diisi sesuai dengan identitas siswa yang terdaftar dalam program PIP. 

Cek Status Rekening PIP 

Untuk memastikan status rekening Anda: Kunjungi laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Lihat status rekening dan informasi terkait pencairan.

(Bangkapos.com/Tribun Kaltim/Tribun Lombok)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved