Tom Lembong Bebas Dapat Abolisi, Bagaimana Nasib 9 Terpidana Korupsi Impor Gula

Tom Lembong bebas dapat Abolisi, bagaimana Nasib sembilan terdakwa lainnya dalam perkara korupsi impor gula

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Warta Kota/Yulianto
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.  

BANGKAPOS.COM--Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah menghirup udara bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Bagaimana nasib sembilan terdakwa lainnya dalam perkara korupsi impor gula masih harus bersiap menghadapi putusan pengadilan.

Dalam kasus yang menjerat 11 orang ini, hanya Tom Lembong yang mendapat abolisi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sutikno.

“Dalam Keppres tersebut, abolisi hanya diberikan kepada Pak Thomas Trikasih Lembong,” ujar Sutikno, Sabtu (2/8/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya tetap berjalan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.

Abolisi, lanjutnya, merupakan hak prerogatif presiden yang bersifat individual, bukan kolektif.

“Perkara lainnya tidak diberhentikan. Yang lain tetap lanjut. Abolisi ini hanya berlaku untuk Pak Tom Lembong,” tegasnya.

Tom Lembong sendiri sebelumnya telah divonis 4,5 tahun penjara karena dianggap memperkaya pihak lain dalam kasus korupsi impor gula.

Meski tidak terbukti menikmati hasil korupsi secara pribadi, ia tetap dijatuhi hukuman.

Namun, kini ia telah bebas berkat abolisi dari Presiden.

Sementara itu, satu terdakwa lain yaitu Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), juga telah divonis 4 tahun penjara.

Daftar 9 Terdakwa yang Masih Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta:

  1. Tony Wijaya NG – Direktur Utama PT Angels Products
  2. Then Surianto Eka Prasetyo – Direktur PT Makassar Tene
  3. Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  4. Indra Suryaningrat – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  5. Eka Sapanca – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
  6. Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  7. Hendrogiarto A. Tiwow – Kuasa Direksi PT Duta Sugar International
  8. Hans Falita Hutama – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo – Direktur PT Kebun Tebu Mas

Sembilan terdakwa dari kalangan swasta tersebut saat ini masih menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Apa Itu Abolisi?

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved