Sosok Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Terlibat Bisnis Narkoba, Lulusan Akpol 2008 Divonis Mati

Setelah beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Istimewa/Tribun Timur
KASAT NARKOBA TERLIBAT NARKOBA - Kompol Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang, Kepulauan Riau (Kepri). 

 Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

Putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kini dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepri.

Satu polisi lainnya juga dijatuhkan hukuman mati ialah eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.

Saat ini hakim sedang menjilid putusan yang sudah berlaku hari ini.

"Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, Selasa (5/8/2025).

Delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. 

"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.

Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.

Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.

"Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba," ujarnya.

Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dan dua lainnya sipil.

"Ini sedang dijilid putusannya," jelas Priyanto. 

Pengadilan Tinggi akan mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam. 

Para terdakwa akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari," tutupnya.

(Tribun Timur/Bangkapos.com)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved