Perjalanan Kasus Narkoba yang Berkali-kali Menjerat Fariz RM, Vonis Terbaru Dinilai Terlalu Ringan

Fariz RM Perjalyang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona, sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Tribun Trends/IST
FARIZ RM NARKOBA - Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk yang keempat kalinya. Fariz RM merupaka seorang musisi sekaligus paman dari Sherina Munaf 

BANGKAPOS.COM -- Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan kepada musisi senior Fariz RM kembali memicu sorotan publik.

Bukan karena kasusnya yang baru, tapi karena ini merupakan kali keempat ia terseret kasus penyalahgunaan narkoba dan hukum dinilai belum memberikan efek jera.

Fariz RM, yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona, sebelumnya sudah tiga kali menjalani hukuman atas kasus serupa.

Baca juga: Rekam Jejak Arief Rohman, Bupati Blora Minta Menkeu Purbaya Tak Pangkas Dana TKD

Kini, vonis keempatnya justru kembali dinilai terlalu ringan oleh berbagai pihak.

Salah satu kritik datang dari Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia (PPHI). Melalui perwakilannya, Elman Alfin Bago, PPHI menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Fariz.

"Setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana, dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya, harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain," kata Elman dalam keterangannya kepada Media, Senin (15/9/2025).

Menurut Elman, kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime yang berdampak luas, terutama bila dilakukan oleh figur publik.

"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum ini, sebagai publik figur. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yang diberikan oleh majelis hakim, sangat meringankan pelaku," tegasnya.

Elman juga menyoroti dasar hukum yang digunakan majelis hakim. Ia menyebut bahwa seharusnya vonis terhadap Fariz mengacu pada Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ketentuan pemberatan hukuman bagi pengguna yang mengulangi perbuatannya.

"Jadi kalau menurut saya jika hukuman terhadap Fariz RM sangat ringan tentu sangat mencederai semangat pasal pemberantasan narkoba tersebut," tutupnya.

Lebih lanjut Elman juga menilai jika vonis hakim yang dibacakan sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut Fariz RM dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta. 

"Ada apa dengan vonis hakim ini? Kenapa yang vonis yang diberikan sangat ringan dan jauh dari tuntutan jaksa," tutupnya

Pada kesempatan terpisah, sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tersangka Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM masuk ke dalam kategori penjahat kambuhan.

“Ya dengan ditangkapnya lagi FRM (Fariz RM) karena narkoba untuk keempat kalinya, artinya dalam perspektif hukum pidana sudah termasuk residivis atau pelanggar (penjahat) kambuhan," ujarnya seperti dilansir dari kompas.com

Fickar menekankan, status Fariz RM yang berulang kali dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi faktor yang akan memberatkan hukuman.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved