Sosok Kompol Satria Nanda, Kasat Narkoba Terlibat Bisnis Narkoba, Lulusan Akpol 2008 Divonis Mati

Setelah beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Istimewa/Tribun Timur
KASAT NARKOBA TERLIBAT NARKOBA - Kompol Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang, Kepulauan Riau (Kepri). 

BANGKAPOS.COM-- Kasus Kompol Satria Nanda mengejutkan publik dan mencoreng institusi kepolisian.

Perwira menengah Polri itu bukan hanya menjabat sebagai Kasat Narkoba, tapi justru terlibat langsung dalam jaringan bisnis narkoba.

Ironisnya, Kompol Satria adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2008 yang seharusnya menjadi teladan.

Baca juga: Sosok Kompol Satria Nanda Kasat Narkoba Polresta Barelang Diduga Gelapkan 1 Kg Sabu, Kini Diperiksa

Alih-alih memberantas narkoba, ia justru memanfaatkan jabatannya untuk memperlancar peredaran barang haram tersebut.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Satria atas keterlibatannya dalam kasus narkoba kelas kakap.

Putusan itu menjadi sorotan nasional karena melibatkan aparat yang seharusnya berada di garda terdepan perang melawan narkotika.

Tak sedikit masyarakat yang merasa dikhianati oleh sosok yang semestinya dipercaya.

Nama Kompol Satria kini menjadi contoh nyata bahwa penyalahgunaan wewenang bisa berujung fatal.

Baca juga: Sosok Prada Lucky Namo, Anggota TNI Muda yang Tewas Dugaan Dianiaya, Ayahnya Sersan Mayor

Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum lainnya agar tak bermain-main dengan narkoba.

Lantas, siapa sebenarnya Kompol Satria Nanda dan bagaimana kiprah kariernya sebelum terjerat kasus ini?

Sosok Kompol Satria Nanda

Kompol Satria Nanda menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang, Kepulauan Riau (Kepri).

 Eks Kasat ini sekarang divonis mati. 

Kompol Satria Nanda lulusan Akpol 2008. 

Menjabat Kasat Narkoba Polresta Balerang sejak April 2024.

Sebelumnya Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.

Atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.

Setelah beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.

Karena kasus itu ia dan anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.

dugaan keterlibatan Kompol Satria Nanda bermula dari penangkapan bandar narkoba berinisial AS.

AS ditangkap di kawasan Simpang Dam Mukakuning, Batam beberapa waktu lalu dengan barang bukti 1 Kg sabu.

Ketika ditangkap, AS kabarnya mengaku bahwa ia memperoleh narkoba dari oknum polisi di Polresta Barelang.

Atas pengakuan AS itu pula, Propam Polda Kepri bergerak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang namanya disebutkan sang bandar narkoba.

Dari pemeriksaan personel itu, kabarnya muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri hingga akhirnya dipecat karena terbukti menjual sabu-sabu ke bandar narkoba.

Divonis Mati

Mimpi Kompol Satria Nanda jadi jenderal sudah pupus.

Eka Kasat Narkoba Polresta Barelang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri)

Vonis mati diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu

 Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

Putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kini dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepri.

Satu polisi lainnya juga dijatuhkan hukuman mati ialah eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.

Saat ini hakim sedang menjilid putusan yang sudah berlaku hari ini.

"Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, Selasa (5/8/2025).

Delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. 

"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.

Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.

Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.

"Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba," ujarnya.

Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dan dua lainnya sipil.

"Ini sedang dijilid putusannya," jelas Priyanto. 

Pengadilan Tinggi akan mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam. 

Para terdakwa akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari," tutupnya.

(Tribun Timur/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved