Tanah 100 Ribu Ha Terlantar 2 Tahun akan Diambil Negara, Nusron: Proses Pengambilalihan Bertahap

Kepemilikan tanah seluas 100 ribu hektare (ha) saat ini tengah disisir pemerintah. 

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com
PENETAPAN TANAH TERLANTAR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang.  

BANGKAPOS.COM - Kepemilikan tanah seluas 100 ribu hektare (ha) saat ini tengah disisir pemerintah. 

Jika tanah tersebut terbukti terlantar, maka akan diambil alih negara.

Saat ini pemerintah sedang melakukan pemetaan terhadap tanah terlantar. 

Baca juga: Fakta Marwansyah Ketua KPU Beltim Terlibat Lakalantas , Mobil Dinas Plat Merah Diganti Putih

Ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar

Penetapan lahan sebagai tanah terlantar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang. 

Nusron menuturkan, luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Inggris dan Kanada Susul Perancis akan Akui Palestina September 2025, Israel Bereaksi Beri Ancaman

"Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa," kata Nusron usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Nusron mengatakan, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi terlantar. Sehingga mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.

Nusron mengatakan, jika proses tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama. 

Lama waktunya sekitar 90 hari. Kemudian diberikan SP 2 hingga akhirnya SP 3.

"Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.

Nusron menambahkan jika penetapan selesai, tanah-tanah tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah. 

Tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk mendukung program reforma agraria.

"Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved