Berita Pangkalpinang

TPP Pastikan Penyaringan Ketua Umum Perbasi Babel Periode 2025-2029 sudah Sesuai Aturan

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Eko Agus Setiawan, Kamis (7/8/2025) mengatakan panitia telah membuka jadwal, pengambilan formulir

|
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Pertandingan cabang olahraga basket, di GOR BMNL Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Penyaringan Calon Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Provinsi Bangka Belitung periode 2025-2029, dipastikan sudah melalui rangkaian proses dan berjalan sesuai aturan, 

Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Eko Agus Setiawan, Kamis (7/8/2025) mengatakan panitia telah membuka jadwal, pengambilan formulir pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2025. 

Lalu tanggal pengambilan formulir ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang disahkan dalam rapat Tim TPP dan disosialisasikan secara luas, melalui surat edaran kepada seluruh pengurus kabupaten/kota pada tanggal 27 Mei 2025.

"Hasil rapat dan penetapan tanggal pengambilan formulir disosialisasikan juga melalui WAG resmi ketua-ketua Perbasi di Bangka Belitung serta akun instagram Resmi Perbasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 14 Juli 2025," ujar Eko Agus Setiawan.

Eko menambahkan setelah melewati masa pengambilan formulir, 15 Juli 2025, ada tim TPP yang menyerahkan formulir secara pribadi kepada pihak calon Narulita Sari.

"Benar bahwa terdapat laporan bahwa salah satu anggota TPP (yang bernama Budi Hermawan), menyerahkan formulir pendaftaran kepada pihak calon Narulita di luar batas waktu yang sudah di tentukan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran administratif, karena TPP adalah badan kolektif yang dipilih dalam Rakerda Perbasi Babel, bukan individu," tegasnya.

Hal ini pun diungkapkan Eko Agus Setiawan, anggota TPP yang  menyerahkan formulir tersebut telah melanggar protokol internal dan tindakan tersebut tidak mewakili keputusan resmi TPP.

"Formulir yang diserahkan setelah tanggal 15 Juli 2025, tetap tidak sah menurut hasil keputusan Rapat TPP. Diskualifikasi Narulita sudah sesuai prosedur, bukan karena kepentingan tim TPP.  Pihak Narulita Sari melakukan pengambilan formulir pada tanggal 23 Juli 2025, kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 ada surat protes atau keberatan, terkait pengambilan formulir pendaftaran di luar tanggal jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Lebih lanjut pada 2 Agustus 2025, Eko mengatakan TPP telah mengundang pihak terkait yang melakukan protes untuk diskusi dan mediasi di Sekretariat Perbasi

"Di tanggal yang sama TPP langsung melaksanakan rapat internal yang hasilnya mengembalikan ke aturan awal, yakni hasil rapat pertama TPP sehingga keputusan yang muncul adalah mengembalikan berkas dan uang pendaftaran dari pihak Ibu Narulita Sari. Hasil keputusan rapat TPP berkas calon Narulita sari, tidak dapat diproses verifikasi," bebernya.

Eko Agus kembali menegaskan terkait pengembalian berkas dan uang pendaftaran, dilakukan untuk menjaga integritas TPP dan menjalakan aturan.

"TPP mengembalikan ke peraturan awal persyaratan pencalonan secara adil, bukan karena TPP memiliki agenda tersembungi atau keberpihakan. Seluruh proses ini telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat TPP tertanggal 2 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris secara sah," tuturnya.

Pihaknya menilai, TPP memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga netralitas. 

"Meloloskan calon yang melanggar jadwal akan merusak integritas organisasi, dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mematuhi aturan," ucapnya.

Lebih lanjut terkait keputusan tim TPP yang tidak memverifikasi berkas calon Narulita Sari, TPP telah menghubungi Narulita Sari melalui jalur komunikasi internal.

Eko mangatakan hal tersebut untuk menyampaikan keputusan pengembalian berkas, serta pengembalian uang pendaftaran.

"Akan tetapi hingga pernyataan ini disusun, belum ada tanggapan  dari pihak bersangkutan. Bahwa tuduhan TPP tidak membuka ruang dialog, adalah tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada upaya, untuk menjegal calon tertentu," katanya.

Sementara itu Eko menegaskan, kewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak.

"Satu-satunya calon yang dinyatakan lolos adalah yang mengikuti jadwal dan prosedur, dengan lengkap dan tepat waktu," ucapnya.

Eko mengungkapkan proses pemilihan Ketua Umum Perbasi bukan sekadar soal ambisi individu, melainkan tentang menjaga integritas organisasi, komitmen terhadap aturan, dan sportivitas dalam kompetisi.

"Kami mengajak seluruh insan olahraga basket Bangka Belitung untuk tidak terprovokasi, oleh narasi manipulatif dan tetap mendukung upaya kami menjaga kredibilitas Perbasi di mata publik," ungkapnya.

Diberitakan terpisah, Proses pemilihan Ketua Pengurus Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Provinsi Bangka Belitung periode 2025-2029, diduga terdapat indikasi tidak dilakukan secara transparan.

Hal ini usai seluruh berkas pendaftaran Narulita Sari untuk maju sebagai Ketua Perbasi Bangka Belitung digugurkan oleh Tim Penjaringan Pencalonan (TPP), tanpa memberikan alasan apapun kepada Tim Pengusung maupun kepada pihak Narulita Sari.

Ketua Perbasi Kota Pangkalpinang Fukrianto mengatakan untuk seluruh persyaratan Narulita Sari, untuk maju sebagai Ketua Perbasi Bangka Belitung telah dipenuhi.

‎"Kita mengikuti prosedur dari awal dari Tim TPP, kita ambil formulir kita lengkapi data-datanya. Berkas-berkasnya kita ikuti prosedur yang berlaku dan tertera di dalam aturan TPP, kita akhirnya menyerahkan berkas dan sejumlah uang pendaftaran senilai Rp 25 juta kepada Ke Sekretariat Perbasi," ujar Fukrianto, Selasa (5/8/2025).

Selain itu Fukrianto mengatakan untuk Narulita Sari telah mendapatkan empat dukungan, diantaranya Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung.

‎"Setelah itu 2 Agustus 2025 akan dilakukan verifikasi data berkas kelengkapan dari kedua calon Ketua Perbasi Provinsi, calon pertama Bapak Yusril dan kedua Ibu Narulita Sari. Setelah itu kita tidak mengetahui kita tidak diundang dari tim pengusung dari Ibu Narulita Sari sendiri, kita tidak diberitahu apakah berkas dari Ibu Narulitas ini ada di verifikasi atau tidak," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya pun menyoroti TPP Ketua Perbasi Bangka Belitung telah mengumumkan di media sosial resminya, yakni hanya satu berkas yang masuk dan lolos verifikasi pihak TPP yakni Yusri Lestari yang juga berstatus sebagai petahana.

‎Sedangkan untuk berkas pencalonan Narulita Sari, diungkapkannya tidak ada pemberitahuan apapun kepada tim pengusung, baik alasan dibalik pengguguran berkas maupun alasan dibalik tidak lolosnya Narulita Sari dalam sesi verifikasi.

‎"Setelah itu 3 Agustus 2025 dikeluarkan pernyataan bahwa calon dari kita yakni Ibu Narulita Sari tidak memenuhi syarat, untuk menjadi calon ketua PERBASI Provinsi dan alasannya belum diketahui sampai sekarang hingga detik ini," bebernya.

Selain itu Fukrianto juga mengaku pihaknya sudah meminta berita acara maupun alasan dibalik penguguran Narulita Sari sebagai Calon Ketua Perbasi Bangka Belitung, namun tak kunjung diberikan dan hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu pernyataan dari pihak TPP.

‎"Sementara kita masih menunggu dari berita acara, dari tim TPP Perbasi Provinsi," ucapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved