Berita Pangkalpinang

IRT di Pasir Putih Jualan Narkoba di Rumahnya, Digeledah Polisi Ditemukan Bukti 6,39 gram Sabu

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini sendiri, berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya atau sering terjadinya transaksi narkotika

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
Kolase/(Ist Satresnarkoba).
PEREDARAN NARKOTIKA -- Ibu rumah tangga, Afriwinda alias Winda (39) warga Kelurahan Pasir Putih, Pangkalpinang dengan barang bukti narkoba, saat diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Rabu (7/8/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel) terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang.

Ia diringkus dan diamankan tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, ketika berada di dalam rumahnya dan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 6,39 gram, Rabu (7/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini sendiri, berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya atau sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

"Pelaku berhasil kita amankan bernama Afriwinda alias Winda (39), pekerjaan sebagai IRT dan pengedar narkotika jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir.

Dikatakan AKP Raden, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti lain dari tangan pelaku.

Selanjutnya, pelaku digiring dan digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatan dari pelaku.

"Untuk barang bukti sabu dikemas oleh pelaku sebanyak 9 bungkus plastik strip bening ukuran kecil, 1 bungkus plastik strip bening berukuran sedang dan didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,39 gram," jelasnya.

"Nah, barang bukti lain berupa 1 ball plastik strip, 1 balk sedotan plastik, 1 sekop terbuat dari potongan sedotan, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet bewarna biru dan 1 unit handphone mikik pelaku," ungkap AKP Raden.

Akibat perbuatan pelaku, ia dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dan diproses lebih lanjut oleh penyidik.

"Sudah kita lakukan penahanan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui barang bukti narkotika jenis sabu milik tersangka," tegasnya.

Lebih lanjut AKP Raden menegaskan, pihak berkomitmen dalam pemberantasan dan peredaran narkotika jenis apapun diwilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Ini komitmen kita bersama-sama dan mari kita berantas peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang, tidak ada apapun bagi para pelaku pengedar narkotika," ucap AKP Raden. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved