Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Keluar 10 Hari Lagi, Ini Taruhannya

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana menjalani tes DNA di Bareskrim Polri

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
PENGAMBILAN SAMPEL DNA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Selebgram Lisa Mariana saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Keduanya hadir untuk pengambilan sampel DNA. 

BANGKAPOS.COM--Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Kamis (7/8/2025), terkait sengketa pengakuan anak dan dugaan pencemaran nama baik.

Tes DNA ini merupakan bagian dari proses hukum setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut dilayangkan usai Lisa mengklaim bahwa anak yang dilahirkannya adalah darah daging Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil tiba lebih dulu di lokasi pada pukul 08.57 WIB bersama tim kuasa hukumnya, sedangkan Lisa datang sekitar pukul 10.44 WIB bersama anaknya.

Keduanya kebetulan mengenakan busana bernuansa cokelat, meski datang terpisah.

“Doakan yang terbaik, semoga semuanya berjalan lancar dan tidak ada rekayasa,” ujar Lisa sebelum pemeriksaan.

Ia menyebut proses pengambilan sampel berjalan baik, meski anaknya sempat menangis saat pengambilan darah.

Ridwan Kamil menyatakan, langkah tes DNA ini diambil untuk mengakhiri polemik yang sudah lama bergulir.

 “Supaya tuntas dan masyarakat tidak disuguhi hal yang seharusnya bukan konsumsi publik,” ucapnya.

Kuasa hukum Ridwan, Muslim Jaya Butar-butar, menegaskan kliennya siap menerima apapun hasil tes.

 “Pak RK menghormati dan menerima hasilnya dengan penuh tanggung jawab serta kedewasaan,” katanya.

Sementara kuasa hukum Lisa, Jhony Nababan, menyebut hasil tes akan keluar paling lama 10 hari.

“Paling cepat nanti akan dikabari kembali,” ujarnya.

LISA MARIANA -- (kiri) Lisa Mariana / (kanan) Ridwan Kamil | Lisa Mariana digugat balik Ridwan Kamil, ia dituntut ganti rugi Rp 105 miliar. Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
LISA MARIANA -- (kiri) Lisa Mariana / (kanan) Ridwan Kamil | Lisa Mariana digugat balik Ridwan Kamil, ia dituntut ganti rugi Rp 105 miliar. Muslim Jaya Butar-Butar, selaku Kuasa Hukum Ridwan Kamil, saat dihubungi mengatakan, materi gugatan balik (rekonvensi) kliennya kepada Lisa Mariana dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. (Dok Ist | Kompas.com/Shela Octavia)

Jika tes membuktikan Ridwan Kamil adalah ayah biologis, maka Lisa berhak melanjutkan gugatan perdata yang menuntut pengakuan anak, ganti rugi materiil Rp 6,66 miliar, imateriil Rp 10 miliar, serta penyitaan aset.

Namun, jika tidak terbukti, gugatan Lisa akan gugur, Ridwan Kamil tak berkewajiban secara hukum terhadap anak tersebut, dan ia berhak menuntut ganti rugi hingga Rp 105 miliar atas pencemaran nama baik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved