Berita Viral
2 Korban Dugaan Kiai Cabul di Pati Cabut Pengakuan
Dua dari lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, cabut keterangan di Polresta Pati.
Ringkasan Berita:
- Dua dari lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, cabut keterangan di Polresta Pati.
- Penyidik tetap proses hukum Ashari yang mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
- Ashari diduga sudah kabur ke luar wilayah Jawa Tengah.
- Polda Jateng bantu buru Ashari yang sudah 3 bulan menghilang dari ponpes.
BANGKAPOS.COM, PATI - Polresta Pati Jawa Tengah mengidentifikasi lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo.
Namun tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.
Baca juga: Deretan Kelakuan Cabul Ashari Pengasuh Ponpes di Pati, Istri Pengikutnya juga Disikat
“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).
Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.
Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.
Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.
“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.
Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.
Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.
Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.
Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.
“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
| Deretan Kelakuan Cabul Ashari Pengasuh Ponpes di Pati, Istri Pengikutnya juga Disikat |
|
|---|
| Kasat Reskrim Tunggu Ashari Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Hari Ini, Jika Tak Datang Akan Ditangkap |
|
|---|
| Mencuat Tawaran Uang Rp 400 Juta Untuk Kuasa Hukum Santriwati Korban Pencabulan di Pati |
|
|---|
| Kronologi Nenek 60 Tahun Tewas Dibunuh, Aksi Terekam CCTV, Satu Pelaku Wanita Mantan Menantu Korban |
|
|---|
| Mobil Pejabat Seruduk Rombongan Siswa Jajan, Satu Murid Meninggal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/polresta-pati-konpers-kasus-pencabulan-oleh-kiai-ponpes.jpg)