Rabu, 6 Mei 2026

Berita Viral

2 Korban Dugaan Kiai Cabul di Pati Cabut Pengakuan

Dua dari lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, cabut keterangan di Polresta Pati.

Tayang:
Editor: Fitriadi
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
PENYIDIKAN - Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama memberikan keterangan pada wartawan di Mapolresta Pati, Senin petang (4/5/2026). Dia memberikan penjelasan tentang perkembangan penyidikan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. 

Ringkasan Berita:
  • Dua dari lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, cabut keterangan di Polresta Pati.
  • Penyidik tetap proses hukum Ashari yang mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka.
  • Ashari diduga sudah kabur ke luar wilayah Jawa Tengah.
  • Polda Jateng bantu buru Ashari yang sudah 3 bulan menghilang dari ponpes.

 

BANGKAPOS.COM, PATI - Polresta Pati Jawa Tengah mengidentifikasi lima korban dugaan pencabulan oleh Ashari, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo.

Namun tiga di antaranya mencabut keterangan, menyisakan hanya dua korban yang saat ini memperkuat proses hukum.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan bahwa pencabutan keterangan tidak akan menghentikan perkara.

Baca juga: Deretan Kelakuan Cabul Ashari Pengasuh Ponpes di Pati, Istri Pengikutnya juga Disikat

“Ini bukan delik aduan, melainkan delik umum. Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Namun di balik angka resmi tersebut, muncul klaim yang jauh lebih mengkhawatirkan.

Penasihat hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati.

Ia mengungkap mayoritas korban berasal dari latar belakang rentan, anak yatim piatu hingga keluarga tidak mampu.

“Ini seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata dia.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya ketakutan dan tekanan yang membuat banyak korban belum berani melapor.

Lingkungan tertutup seperti pesantren, relasi kuasa antara kiai dan santri, serta stigma sosial diduga menjadi faktor kuat yang membungkam suara korban.

Meski begitu, kepolisian membuka pintu selebar-lebarnya bagi korban lain untuk melapor.

Jaminan kerahasiaan diberikan, dengan harapan semakin banyak kesaksian akan memperkuat jerat hukum bagi pelaku.

“Semakin banyak korban yang bersaksi, semakin berat konsekuensi hukum yang akan dihadapi tersangka,” tambah Kompol Dika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved