Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati
Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati.
Kopral Dua (Kopda) Bazarsah pelaku penembakan terhadap tiga anggota Polsek Negara Batin saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025 lalu kini mendapatkan vonis mati.
Hal ini setelah Majelis hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang yang digelar, Senin (11/8/2025).
Penembakan oleh Kopda Bazarsah mengakibatkan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, yakni Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta gugur.
Baca juga: Polisi Berhasil Tangkap Hasan Basri, Diduga Pelaku Pembunuhan Pemred Media Online Pangkalpinang
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok pidana mati," kata majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Sumatra Selatan, pada Senin (11/8/2025).
Meski divonis hukuman mati, hakim menganggap Kopda Bazarsah tidak melakukan pembunuhan berencana terhadap ketiga korban.
Sehingga, jeratan pasal oleh oditur militer yaitu Pasal 340 KUHP dianggap tidak terbukti.
Selain terkait penembakan, Kopda Bazarsah juga dinyatakan bersalah karena mencuri amunisi untuk senjata ilegal miliknya dari kesatuan serta membuka bisnis judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
Dalam vonisnya, hakim turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun hal yang memberatkan yaitu terdakwa telah mengkhianati tugasnya sebagai prajurit TNI, menyalahgunakan izin kepemilikan senjata api dengan menembak tiga polisi hingga tewas, perbuatan telah merusak nama baik TNI karena berujung viral di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara institusi TNI dan Polri serta masyarakat," jelas hakim.
Kopda Bazarsah dianggap sadar saat menembak tiga polisi dan melakukannya ketika tengah menjalani bisnis judi yang digelutinya.
Selain itu, dia juga menjalankan bisnis judi sabung ayam itu ketika dalam jam dinas.
Terdakwa dianggap tidak melakukan tugasnya sebagai Babinsa dan menjadi teladan bagi masyarkat tetapi justru menggelar judi sabung ayam yang melanggar hukum.
"Bahwa terdakwa pernah terlibat perkara pidana sebagai perantara jual beli senjata api rakitan jenis pistol FN dan pistol revolver secara ilegal dan telah dijatuhi pidana militer oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang," urai hakim.
Hasan Basri, Pelaku yang Diduga Membunuh Pemred Media Online, Malam Ini akan Dibawa ke Pangkalpinang |
![]() |
---|
Prada Lucky Alami Kebocoran Ginjal hingga Paru-paru Hancur, 20 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
20 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Sebut Ada 1 Perwira |
![]() |
---|
Update Kasus Kematian Prada Lucky: Berkali-kali Disiksa Hingga Ada Pelaku yang Belum Masuk Daftar |
![]() |
---|
Profil Biodata Kolonel Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak 3 Polisi di Way Kanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.