Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati
Ingat Kopda Bazarsah, TNI yang Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Lampung? Kini Divonis Hukuman Mati.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Hakim juga mengungkapkan hal memberatkan lainnya, yakni Kopda Bazarsah tidak jera, meski telah dijatuhi hukuman penjara buntut bisnis jual beli senjata api ilegal yang dilakukan sebelumnya.
Kopda Bazarsah turut mengambil amunisi dari tempat latihan militer untuk senjata ilegal miliknya yang digunakan untuk pengamanan judi sabung ayam.
Selain itu, seluruh perbuatan terdakwa tak sesuai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan norma-norma di masyarakat.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik," tuturnya.
Hakim juga menganggap Kopda Bazarsah telah membuat keluarga korban mengalami trauma mendalam akibat penembakan yang dilakukannya.
Hal memberatkan selanjutnya yaitu seluruh keluarga korban belum memaafkan Kopda Bazarsah dan meminta agar yang bersangkutan dihukum mati.
"Bahwa sampai saat ini, ketiga keluarga korban yaitu saksi 33 Saudari Saniyatun selaku istri Iptu Lusiyanto, saksi 34 Saudari Milda Dwiyani selaku istri Bripka Petrus Apriyanto, dan saksi 35 Saudari Suryalina selaku ibu Bripda Ghalib Surya Ganta belum memaafkan kesalahan terdakwa dan berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya yaitu dijatuhi pidana mati," kata hakim.
Sementara, hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Kopda Bazarsah.
Adapun vonis terhadap Kopda Bazarsah sesuai dengan tuntutan oditur militer yaitu hukuman mati
(Tribunnews/Kompas)
Gaji PNS 2025 Pasti Naik! Guru, Dosen, Penyuluh, TNI-Polri Usai Perpres 79 Terbit, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Nasib Anak Polisi yang Pukul Guru di Sinjai, Dikelurkan dari Sekolah, Ayah Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Residivis Simpan Sabu 2,7 Gram di Rumahnya Ditangkap Polisi di Bangka Barat |
![]() |
---|
Download PDF Perpres 79 Tahun 2025 tentang Kenaikan Gaji PNS Guru, Ddsen TNI Polri, Ini Link-nya! |
![]() |
---|
Jadwal Rekrutmen TNI AD 2025 Gelombang 2 untuk Bintara dan Tamtama, Sampai Kapan? Cek Juga Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.