Berita Pangkalpinang

IUP PT. Timah di Batu Beriga Diperpanjang, Plt Kadis ESDM Babel Prioritaskan Aspirasi Masyarakat

Reskiansyah mengatakan akan mengawal aspirasi masyarakat, terkait revisi revisi Peraturan Daerah (Perda) RZWP3K Bangka Belitung

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar audiensi, terkait penolakan aktivitas tambang laut di perairan Desa Batu Beriga, Senin (11/8/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA-  DPRD Provinsi Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah, Senin (11/8/2025).

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kep. Bangka Belitung turut hadir dalam pertemuan audiensi tersebut.

Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Reskiansyah mengatakan akan mengawal aspirasi masyarakat, terkait revisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Tentunya kita akan memprioritaskan, aspirasi masyarakat kemarin sesuai dengan komitmen," ujar Reskiansyah saat diwawancari usai audiensi bersama DPRD Provinsi Bangka Belitung, Senin (11/8/2025).

Terlebih diketahui saat ini untuk perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di perairan Desa Batu Beriga, mengalami perpanjangan hingga 2035 nanti.

"Saya juga dapat informasinya ketika RDP tadi disampaikan oleh kawan-kawan DKP. karena mereka ada tembusan. Jadi kalau sejauh ini, kami di Provinsi tidak mengetahui itu," tuturnya.

Serupa dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM selaku pihak yang mengeluarkan izin tersebut. 

"Kami tentunya akan berkoordinasi lebih lanjut mengikuti arahan pimpinan rapat pak Ketua DPRD, kami juga akan lapor kepada Pak Gubernur terkait dengan permasalahan ini. Tentunya akan berkoordinasi kembali, dengan Kementerian terkait teknisnya," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat, guna mengawal aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Hal ini pun diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya usai menerima audiensi bersama Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah. 

"Jadi mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat Gubernur atas usulan, menzerokan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini masuk wilayah pertambangan," ujar Didit Srigusjaya, Senin (11/8/2025).

Didit Srigusjaya mengatakan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah. 

"Artinya bahwa kita segera memutuskan komisi 1 bersama biro hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD dan Gubernur, terhadap penolakan beberapa titik laut untuk dijadikan wilayah nekayan kembali," tuturnya.

Selain itu pihaknya juga akan mengerahkan Komisi II, untuk berkoordinasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Komisi III, akan ditugaskan untuk menyambangi Kementerian ESDM Republik Indonesia. 

"Tujuan intinya ingin agar perda RTRW itu, jika evaluasinya ditolak oleh Kemendagri bisa dikembalikan ke Bangka Belitung dan akan kita revisi kembali," tegasnya.

Sementara itu Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung, Hafiz mengatakan berharap adanya. Kebijakan yang dapat berdampak positif kepada masyarakat. 

"Memang kalau kita lihat dalam kendala sebelumnya, memang perubahan itu tidak mudah dalam konteks hukumnya. Namun Perda ini produk Provinsi dan DPRD, artinya kita punya wewenang baik itu mengevaluasi atau merubah yang ada di draft Perda," jelasnya Hafiz.

Pihaknya pun berharap berbagai aspirasi yang telah disuarakan, melalui audiensi hingga aksi damai dapat membuahkan hasil yang baik.

"Ini yang kami tunggu, usulan dari pansus batu Beriga artinya kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur artinya tidak ada lagi persoalan jadi tinggal keberpihakan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ramai suara penolakan aktivitas tambang laut nyatanya tak berjalan seiriama, dengan adanya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah di perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah.

Hal ini pun diungkapkan Kabid Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung, Fhores Fernando, usai audiensi di DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Walhi Bangka Belitung.

"Kamikan berkoordinasi dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan, justru kami dapat informasi dari Kementerian. Jadi Kementerian juga sudah dapat surat dari PT.Timah bahwa menginformasikan kepada KKP, bahwa IUP mereka sudah diperpanjang sampai 2035," ujar Fhores, Senin (11/8/2025).

Fhores mengatakan perpanjangan IUP PT.Timah tersebut, dikeluarkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

"Jadi KKP menyurati PT. Timah, istilahnya mengingatkan jangan sampai terjadi dampak konflik. Lalu oleh PT. Timah dibalas suratnya bahwa IUP diperpanjang sampai 2035, dan Kementerian ESDM yang mengeluarkan. Kami tidak punya surat, dan justru surat ini sudah di Juni 2025 ini perpanjangannya," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved