Kalender 2025

Kalender 2025 Ada Momen Libur 3 Hari saat HUT RI untuk ASN, Bagaimana Karyawan Swasta?

Dengan adanya penambahan libur ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan atau long weekend pada akhir pekan ketiga bulan Agustus.

Editor: Fitriadi
Kemenag.go.id
LIBUR TIGA HARI - Kalender 2025, ada tiga hari libur pada Sabtu, Minggu dan Senin (16, 17 dan 18/8/2025) setelah Pemerintah memutuskan 16 Agustus 2025 sebagai hari libur atau cuti bersama dalam rangka merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.

Kebijakan ini berlaku untuk pegawai pemerintahan pusat hingga daerah, termasuk para guru.

Dengan adanya penambahan libur ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan atau long weekend pada akhir pekan ketiga bulan Agustus.

Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Skema Long Weekend Maulid Nabi 5 Hari dan Libur Panjang 8 Hari saat Nataru

Dalam Kalender 2025 yang diterbitkan pemerintah, HUT ke-80 Kemerdekaan RI jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus.

Momen HUT RI tersebut satu-satunya hari libur nasional pada bulan Agustus.

Karena hari Senin 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama, maka akan ada tiga hari libur berturut-turut mulai Sabtu 16 Agustus hingga Senin.

Penetapan cuti bersama untuk hari Senin 18 Agustus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).

Apakah Karyawan Swasta juga Libur?

Terkait cuti bersama 18 Agustus 2025, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).

“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tambahnya.

Yassierli menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis.

Dengan begitu, peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved