Berita Bangka Selatan
Polres Bangka Selatan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan OKI
Pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang pria bernama Ripaldo (23) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia dicokok polisi lantaran diduga menjadi perantara alias pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi. Dari tangan pelaku sejumlah paket sabu bernilai jutaan rupiah berhasil disita petugas.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah mengatakan pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di kediamannya pada Selasa (12/8/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 Wib.
Pelaku diduga kerap memasarkan narkoba kepada sejumlah kalangan masyarakat yang ada di Kota Toboali. Bahkan aksi tersebut telah dilakukan pelaku selama beberapa bulan terakhir.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (12/8/2025).
Defriansyah membeberkan kasus peredaran narkoba tersebut terendus setelah aparat kepolisian menerima aduan dari masyarakat setempat yang resah.
Setelah dilakukan penyelidikan, sesuai informasi akan terjadi transaksi jual beli narkoba di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Teladan.
Kemudian petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.
Puncaknya petugas kepolisian melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah. Awalnya pelaku menampik hendak melakukan transaksi narkoba.
Petugas yang tak percaya begitu saja langsung melakukan penggeledahan didampingi dengan tokoh masyarakat setempat.
Hasilnya polisi menemukan tiga paket sabu siap edar berbagai ukuran. Narkotika itu disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok dari dalam kantong celana pelaku.
“Total ada dari tiga paket sabu yang berhasil kami amankan. Satu paket ukuran besar, sedang dan kecil. Beratnya mencapai 4,21 gram,” jelas Defriansyah.
Adapun dalam penangkapan itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua bal dan tiga bungkus plastik klip bening dan tiga sekop terbuat dari pipet minuman.
Lalu, satu kotak rokok warna hitam merek Dji Sam Soe dan satu helai celana jeans pendek berwarna biru. Kepada polisi pelaku mengaku menjadi pengedar narkoba sudah selama kurun waktu lebih dari tiga bulan terakhir.
Barang haram tersebut didapatkan dari rekannya di Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang yang saat ini telah diketahui identitasnya dan menjadi target polisi.
Pelaku diketahui juga merupakan pengedar jaringan dari Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Motifnya pelaku mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan narkotika.
“Sabu biasa dijual kepada penambang pasir timah maupun masyarakat di wilayah tersebut,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ripaldo dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
“Dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas Defriansyah.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Serahkan Berkas ke Satgas PKH Pusat, Ketua DPC APDESI Bangka Selatan: Tak Ada Penyitaan Kebun Warga |
![]() |
---|
Andri Fahrial Resmi Mendaftarkan Diri Jadi Ketua Umum KONI Bangka Selatan |
![]() |
---|
Bangka Selatan Dipastikan Zero Case Penyakit Mulut dan Kuku |
![]() |
---|
Wujudkan Bangka Selatan Sehat Ternak, Ribuan Hewan Divaksin PMK |
![]() |
---|
Curi 1,5 Ton Sawit Perusahaan, Pemuda Simpang Rimba Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.