Orang Hilang
Adik Aditya Warman Kecewa Alasan Hasan-Martin, Cuma Candu Judi Online Tega Habisi Nyawa sang Kakak
Pihak keluarga korban Aditya Warman mengaku tak puas dengan penjelasan Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polda Babel).
Hasan dan Martin tega menghabisi nyawa Aditya Warman karena kecanduan bermain game online.
Hal ini pun diungkapkan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol M. Rivai Arvan, terkait motif dalam kasus pembunuhan yang dilakukan pada Kamis (7/8/2025) lalu.
"Motifnya sampai dengan sekarang jni latar belakang kasus ini terjadi, hanya motif ekonomi yaitu judi online. Jadi yang bersangkutan (pelaku) candu judi online, jadi berpikir cara mendapatkan uang secara cepat dan sasaran mobil korban," ujar AKBP Rivai Arvan.
Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku usai melakukan aksi kejinya, nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban.
"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di-DP (down payment) sekitar Rp1,3 juta, jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di-DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.
Down payment atau uang muka ini lebih dikenal dengan sebutan DP.
Jika membeli suatu barang dengan sistem kredit, maka down payment adalah syarat yang harus dipenuhi.
Metode ini umum dilakukan oleh banyak orang untuk memudahkan pembelian suatu barang yang harganya relatif mahal.
"Untuk mobil pasti kita telusuri karena ini adalah salah satu bukti, meyakinkan motif ekonomi karena terjadi transaksi. Penadahnya, kita jadikan saksi untuk menguatkan motif," tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait handphone kedua pelaku guna mencari motif lain, Rivai Arvan memastikan telah melakukan prosedur penyelidikan dengan tepat.
"Kami sudah periksa handphone tidak ada yang terlewat semua unsur apa yang mencurigakan, dari sisi keluarga, tersangka bahkan mantan istri pelaku. Untuk penyelidikan pasti kita tuntaskan, jadi kami profesional tidak ada yang kami tutupin," ungkapnya.
Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku pembunuhan terhadap Aditya Warman, Rabu (13/8/2025).
"Saya selaku Kapolda mengutuk apa yang dilakukan pelaku, Ini akan tindak tegas kejahatan yang meresahkan," ujar Irjen Pol Hendro Pandowo.
Langkah tegas tersebut seiring dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana, ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Nasib Hasan Usai Habisi Aditya Warman, Dari Tukang Kebun Jadi Tersangka Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Istri Aditya Warman Tak Menyangka Tersangka Tega Membunuh, "Baju Dipakai Hasan Semua Punya Bapak" |
![]() |
---|
TRAGIS Tersangka Pukul Kepala Aditya Warman Pakai Balok Kayu 68 Cm, 3 Batako Tindih Korban di Sumur |
![]() |
---|
Momen Pilu Istri dan Anak Aditya Warman Berjarak 2 Meter dengan Hasan, Nafa: Minta Dihukum Berat |
![]() |
---|
Hasil Autopsi Aditya Warman Alami Luka Berat di Kepala, Dipukul dengan Kayu Balok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.