Peran Perwira TNI di Kasus Prada Lucky, Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan

Brigjen TNI Wahyu memberikan gambaran peran perwira TNI tersebut berdasarkan pasal yang akan disangkakan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase istimewa
KEMATIAN PRADA LUCKY - Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang meninggal dunia setelah dapat perlakuan kekerasan oleh para seniornya | Peran Perwira TNI di Kasus Prada Lucky, Sengaja Izinkan Bawahan Lakukan Kekerasan 

Ia juga mengatakan, motif dari penyiksaan itu yakni pembinaan terhadap prajurit.

"Kegiatan ini terjadi, semuanya pada dasarnya pembinaan kepada prajurit. Cukup saya jelaskan sampai di situ, tentu kita perlu dalami berapa hal," ujar Wahyu.

Namun kegiatan itu ternyata justru mengakibatkan adanya korban jiwa.

"Tapi berakibat menjadi suatu kegiatan atau kejadian yang mengakibatkan korban jiwa pada korban. Sehingga kegiatan itu harus dipertanggung jawabkan sesuai peraturan yang berlaku. Seperti yang saat ini prosesnya sedang berjalan," katanya.

Sehingga kata dia, kegiatan itu di luar kaidah-kaidah yang sudah digariskan oleh TNI AD.

"Dan tidak mendapatkan manfaat untuk kesiapan prajurit justru menimbulkan korban. Ini yang harus ditindak lanjuti dalam proses pemeriksaan," kata dia.

Ia pun memastikan 20 tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Saat ini semuanya ada di Ende, dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka. Posisinya ditahan, setelah ini ada rekonstruksi," tandas Wahyu.

Sebelumnya, Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru ramai jadi perbincangan publik setelah diduga ikut menganiaya Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga meninggal dunia.

Dari 20 nama yang diduga melakukan penyiksaan pada Prada Lucky, satu di antaranya merupakan perwira berpangkat Letda atau Letnan Dua.

Terduga pelaku pemukulan itu diketahui bernama Letda Inf Thariq Singajuru.

Wakapendam IX/Udayana, Letkol Inf Amir Syarifudin mengatakan, para pelaku ini pangkatnya bervariatif di atas Prada Lucky Namo.

"Pangkat variatif, ada yang satu klik di atas dia, ada yang lebih tinggi lagi," ucapnya.

Menurut dia, jika terbukti ada penganiayaan maka bukan hanya empat orang itu saja yang harus bertanggung jawab, melainkan yang melakukan pembinaan.

"Yang tertua atau yang saat itu melakukan pembinaan tapi tidak terukur, dia harus bertanggung jawab apa yang dia lakukan," kata dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved